TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Pajak dan Retribusi di Palembang Bakal Jadi Satu Perda

Pemkot Palembang menarget selesai sebelum akhir 2022

Evaluasi penggabungan perda pajak dan retribusi jadi satu (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) bakal menggabungkan aturan pajak dan retribusi menjadi satu. Aturan baru itu dilebur menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Saat ini sedang menyusun naskah," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa di Ruang Rapat Parameswara, Kamis (15/9/2022) kemarin.

Baca Juga: Pemkab Banyuasin Bakal Pajaki Bisnis Air dari Sumur Bor

Baca Juga: Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen

1. Pemkot Palembang targetkan selesai sebelum 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penggabungan Perda Pajak dan Retribusi sedang diatur oleh Pemkot Palembang, dan naskah tersebut ditargetkan paling lambat selesai sebelum akhir 2022.

"Penggabungan dua Perda ini mengacu Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata dia.

2. Penggabungan ditenggat waktu dua tahun

Evaluasi penggabungan perda pajak dan retribusi jadi satu (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Dewa menyampaikan, UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu telah disahkan pada 5 Januari 2022, dengan instruksi yang ditentukan adalah maksimal dua tahun.

"Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan," jelasnya.

Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar

Berita Terkini Lainnya