Pemkab Banyuasin Bakal Pajaki Bisnis Air dari Sumur Bor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), bakal menarik pajak usaha air sumur bor yang ada di Kelurahan Sukomoro dan sekitarnya.
Usaha air sumur bor di Banyuasin selama ini belum dikenakan pajak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), padahal pasokan air bersih dari sumur bor di wilayah itu diperjualbelikan oleh masyarakat sekitar.
1. Pajak dihitung berdasarkan kubik air yang diambil
Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama mengatakan, mekanisme penarikan pajak sumur bor akan dibahas lebih lanjut. Sebab pihaknya tak ingin memberatkan masyarakat yang membuka usaha penjualan air bersih. Namun Pemkab Banyuasin akan membatasi kedalaman serapan sumur bor yang dikenakan pajak.
"Perusahaan yang mengambil serapan air sumur bor juga akan dikenakan pajak. Itu dihitung berapa banyak kubik air yang diambil dari lokasi sumur serapan tersebut," ujarnya.
2. Tarik pajak air tanah untuk tingkatkan PAD
Ia menambahkan, penarikan pajak terhadap pelaku usaha air sumur bor itu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuasin.
"Sesuai instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin untuk mengoptimalkan pajak-pajak yang belum tergarap. Maka itu kita siap laksanakan," jelasnya.
3. Bapenda segera data usaha air sumur bor di Sukomoro
Roni menyebutkan, setidaknya ada 11 pajak yang dapat ditarik oleh pemerintah daerah di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, burung walet, air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Kemudian PBB perkotaan dan pedesaan.
"Nantinya kita akan terjun ke lapangan untuk mendata berapa banyak usaha air sumur bor yang ada di wilayah Sukomoro dan sekitarnya," tutupnya.