TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Masuk Mal Palembang Tak Berubah, Pengunjung Harus Bermasker

Semua pengelola mal Palembang menyepakati aturan tersebut 

Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Palembang, IDN Times - Meski aturan penggunaan masker mulai dilonggarkan oleh pemerintah, namun Palembang tetap memberlakukan penggunakan masker di ruang terbuka. Apalagi di dalam ruangan yang terdapat banyak orang, seperti mal atau pusat perbelanjaan.

"Kami tetap mewajibkan pengunjung menggunakan masker seperti biasa," ujar General Manager OPI Mall, Agus kepada IDN Times, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Ikuti Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker Bagi Warga

1. Pengunjung mal mulai padat

ilustrasi orang mengenakan masker (pexels.com/Anna Shvets)

Menurutnya, aturan memakai masker di mal masih diperlukan karena sudah banyak masyarakat yang berkunjung.

"Kan, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan. Sedangkan mal di indoor. Kemudian di mal sekarang sudah padat orang," kata dia.

Baca Juga: Benang Kusut Aset Pemprov Sumsel, Banyak Tak Terdata Pasca Reformasi

2. Masker boleh dibuka jika ada sirkulasi udara

Ilustrasi pengunjung mal (IDN Times/Dokumen)

Agus menyampaikan, pemerintah masih meminta warga untuk menaati protokol kesehatan jika beraktivitas di dalam ruangan, atau saat berada di transportasi publik.

"Kami menyimpulkan jika masker boleh dibuka jika ada sirkulasi udara. Sedangkan kalau di mal, sirkulasinya dari pendingin ruangan," timpalnya.

3. Masyarakat sudah terbiasa pakai masker

Ilustrasi memakaikan masker pada anak (Pexels.com/Ketut Subiyanto)

Menurut Agus, masyarakat Palembang sepertinya terlihat sudah nyaman menggunakan masker. Bahkan pengunjung yang tak mengenakan masker bisa dihitung.

"Masyarakat sudah terbiasa pakai masker, jadi kecil kemungkinan pengunjung lupa pakai masker. Soalnya sudah dua tahun menggunakan masker," jelas dia.

Baca Juga: Muba Batasi Ternak dari Luar Daerah Cegah Penularan PMK

Berita Terkini Lainnya