Ikuti Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker Bagi Warga

Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan juga dihapus

Musi Banyuasin, IDN Times - Baru-baru ini Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker di ruang terbuka. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka, kecuali bagi warga yang memiliki komorbid. 

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus tes COVID-19, baik PCR maupun antigen, khusus bagi pelaku perjalanan domestik.

1. Bebas bepergian jika sudah dua kali vaksin

Ikuti Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker Bagi WargaWarga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Hanya masyarakat yang telah mendapat minimal dua dosis bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen.

Dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2022, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia meliputi udara, laut, dan darat.

Baca Juga: Warga Sudah Boleh Copot Masker, Bagaimana Nasib PPKM ke Depan? 

2. Muba ikuti keputusan pemerintah pusat

Ikuti Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker Bagi WargaIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Menurut Pelaksana tugas Bupati Muba, Beni Hernedi, masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka maka diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Namun dikatakan Beni, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

3. Seluruh wilayah Muba zona hijau dan zero kasus

Ikuti Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker Bagi WargaIlustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS, mengingatkan agar penggunaan masker di ruangan tertutup tetap dipatuhi Meski ada kelonggaran. 

Kabupaten Muba dinyatakan zona hijau dan nihil kasus positif COVID-19. Sejak awal pandemik hingga 18 Mei 2022 sudah ada 3.328 kasus, di antaranya 3.164 orang sembuh, 0 kasus dirawat, dan 164 kasus meninggal dunia. 

Berdasarkan data terbaru Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba pada 18 Mei 2022, sebanyak 429 orang dalam pemantauan, 429 selesai pemantauan, 1.199 orang kontak erat, 1.199 kontak selesai pemantauan, dan 191 selesai pengawasan.

Baca Juga: MUI: Salat Berjamaah di Masjid dan Mushala Boleh Tidak Pakai Masker

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya