TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

30 Ribu Warga Palembang Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah

30 ribu warga Palembang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 telah ditandatangani Joko 'Jokowi' Widodo. Pemerintah memutuskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

Keputusan itu diambil sebagai optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).

Baca Juga: Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara

1. Palembang masuk UHC BPJS kesehatan hingga 98 persen

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Sukamawan Hardhiko mengatakan, sekitar 30 ribu warga Palembang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Ada dukungan dari 30 Kementerian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi JKN. Nah di Palembang, ada sekitar 30 ribu warga belum menjadi peserta," ujarnya.

Baca Juga: Diejek Belum Menikah, Petani di Musi Rawas Tombak Tetangganya

2. BPJS kesehatan sudah berkoordinasi bersama ATR/BPN wilayah Palembang

ilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Rudy mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah menginstruksikan aturan baru tersebut mulai dilaksanakan di Palembang mulai 1 Maret 2022. Kepengurusan peralihan hak tanah mensyaratkan kepesertaan JKN.

"Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan ATR/BPN Palembang. Untuk kepengurusan terkait tanah, tadi pagi kita sudah lakukan pembahasan," kata dia.

Baca Juga: Viral Video Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamkan

Berita Terkini Lainnya