30 Ribu Warga Palembang Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah
30 ribu warga Palembang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 telah ditandatangani Joko 'Jokowi' Widodo. Pemerintah memutuskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.
Keputusan itu diambil sebagai optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).
Baca Juga: Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara
1. Palembang masuk UHC BPJS kesehatan hingga 98 persen
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Sukamawan Hardhiko mengatakan, sekitar 30 ribu warga Palembang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Ada dukungan dari 30 Kementerian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi JKN. Nah di Palembang, ada sekitar 30 ribu warga belum menjadi peserta," ujarnya.
Baca Juga: Diejek Belum Menikah, Petani di Musi Rawas Tombak Tetangganya
Baca Juga: Viral Video Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamkan