TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Agen Brilink di Banyuasin Larikan Uang Nasabah Rp2,6 Miliar 

Tersangka tak menyetorkan uang 42 nasabah ke BRI 

ilustrasi memberi dan menerima uang koperasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Dua Agen Brilink yang menjadi mitra Bank BRI di Kabupaten Banyuasin, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel), karena melarikan uang nasabah hingga mencapai Rp2,6 miliar.

"Kejadian terungkap setelah semua korban melaporkan mereka kepada polisi pada Minggu (3/7/2022) kemarin," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Anggota DPRD Muratara Dipecat Setelah Ketahuan VCS dan Viral

Baca Juga: Pria di Muara Enim Puluhan Kali Perkosa Anak Kandung Semata Wayang

1. Pelaku sudah menggelapkan dana nasabah selama setahun

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pelaku yakni Marsidi warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Banyuasin, dan Ruslan warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Banyuasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 42 nasabah menjadi korban mereka.

Dari laporan yang dibuat oleh para korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (17/7/2022) di kediaman masing-masing.

“Mereka sudah menggelapkan uang nasabah selam satu tahun terakhir. Uang para nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," kata dia.

2. Pelaku tidak menyetorkan uang nasabah ke bank

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka menggunakan modus berpura-pura memfasilitasi nasabah untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan. Setelah menerima uang dari nasabah, dana itu dilarikan dan tidak disetor kepada pihak Bank.

"Dari keterangan pelaku, masyarakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka berdua. Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

3. Tersangka diancam pasal 50 UU nomor 10 tahun 1998

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas perjanjian permohonan kredit, SOP Brilink, laporan audit internal, dan perjanjian kerjasama Brilink.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 50 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan subsidair 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Pria Perias Pengantin Ditemukan Membusuk 3 Hari di Kontrakan

Berita Terkini Lainnya