2 Agen Brilink di Banyuasin Larikan Uang Nasabah Rp2,6 Miliar
Tersangka tak menyetorkan uang 42 nasabah ke BRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua Agen Brilink yang menjadi mitra Bank BRI di Kabupaten Banyuasin, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel), karena melarikan uang nasabah hingga mencapai Rp2,6 miliar.
"Kejadian terungkap setelah semua korban melaporkan mereka kepada polisi pada Minggu (3/7/2022) kemarin," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Anggota DPRD Muratara Dipecat Setelah Ketahuan VCS dan Viral
Baca Juga: Pria di Muara Enim Puluhan Kali Perkosa Anak Kandung Semata Wayang
1. Pelaku sudah menggelapkan dana nasabah selama setahun
Kedua pelaku yakni Marsidi warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Banyuasin, dan Ruslan warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Banyuasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 42 nasabah menjadi korban mereka.
Dari laporan yang dibuat oleh para korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (17/7/2022) di kediaman masing-masing.
“Mereka sudah menggelapkan uang nasabah selam satu tahun terakhir. Uang para nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," kata dia.
Baca Juga: Pria Perias Pengantin Ditemukan Membusuk 3 Hari di Kontrakan