Anggota DPRD Muratara Dipecat Setelah Ketahuan VCS dan Viral

DPC PKB Muratara cari pengganti dari anggota lain

Musi Rawas Utara, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa Musi Rawas Utara (PKB Muratara) memecat seorang kadernya bernama Nahwani, anggota DPRD Muratara yang ketahuan melakukan Video Call Sex (VCS) besama seorang perempuan. Perbuatan Nahwani ini viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Surat pemecatan langsung disampaikan oleh DPP PKB yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 19 Mei 2022 lalu. Nahwani bakal di-PAW (Pengganti Antar Waktu) sebagai anggota DPRD Muratara.

Baca Juga: Pria di Muara Enim Puluhan Kali Perkosa Anak Kandung Semata Wayang

1. Nahwani sempat gugat tiga pengurus

Anggota DPRD Muratara Dipecat Setelah Ketahuan VCS dan Viralm.pkb.id (Logo PKB)

Ketua DPC PKB Muratara, Akisropi Ayub mengatakan, pemecatan terhadap Nahwani dari PKB sudah lama. Namun dalam prosesnya, Nahwani mengajukan gugatan atas putusan itu ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Dalam perkara itu, Nahwani menggugat tiga kepengurusan sekaligus yakni DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel, dan DPP PKB. Pokok gugatan itu adalah penolakan dirinya dipecat dari PKB.

"Pemecatan terhadap Nahwani bukan tanpa alasan. Setelah video itu viral, anggapan masyarakat kenapa PKB tidak ada tindakan. Jadi bukan hanya karena dorongan masyarakat, tindakan ini diambil karena PKB identik dengan partai agama," ujarnya dalam gelar jumpa pers di kediamannya, Kenanga II, Kota Lubuk Linggau, Senin (18/7/2022) sore.

Baca Juga: Pria Perias Pengantin Ditemukan Membusuk 3 Hari di Kontrakan

2. Nahwani dipecat karena tidak ada pernyataan mundur

Anggota DPRD Muratara Dipecat Setelah Ketahuan VCS dan ViralGoogle.com

Akisropi menambahkan, DPC PKB langsung mengadakan rapat dengan petinggi partai termasuk dengan Dewan Suro PKB setelah video tersebut viral. 

"Saat itu sudah sepakat ada dua pilihan, yang bersangkutan kalau tidak mundur maka akan dimundurkan (dipecat). Karena tidak ada pernyataan mundur, kita sepakat untuk memberhentikan," jelas Akisropi. 

Dia mengatakan, PKB telah memanggil Nahwani  untuk klarifikasi terkait vidio tersebut, Nahwani pun mengakui perbuatannya. Saat itu, Nahwani mengaku khilaf sehingga DPC PKB mengambil sikap mengajukan pemberhentian ke DPW PKB.

"Karena tidak terima, Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan," ungkapnya.

3. Pengadilan tolak gugatan dari Nahwani

Anggota DPRD Muratara Dipecat Setelah Ketahuan VCS dan Viralalfaexpo.com

Setelah proses lebih kurang satu bulan, akhirnya pada Senin (18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi DPC PKB dan menolak pokok perkara gugatan Nahwani. Dengan putusan itu, dijelaskan sikap partai akan mengurus atau memprosesnya ke DPRD Muratara untuk pergantian.

"Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua. Kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," ungkapnya. 

Akisropi menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini tidak perlu terulang. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai. 

"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Karena membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak memberi ampunan yang seperti itu," tegasnya.

4. Gugatan Nahwani dinilai salah tempat

Anggota DPRD Muratara Dipecat Setelah Ketahuan VCS dan ViralIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum DPC PKB Muratara, Abdul Aziz mengatakan, subtansi dari gugatan Nahwani yakni tidak menerima pemberhentian yang dilakukan PKB lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

"Namun gugatan yang dilakukan Nahwani salah tempat. Seharusnya kalau keberatan bisa mengajukan ke Makamah Partai karena dipecat partai," ungkap Abdul Aziz. 

Karena itu, eksepsi PKB diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Keputusan yang dilakukan partai dianggapnya sudah tepat, baik dari segi alasan maupun mekanisme dan kewenangan. 

"Ada tiga amar putusan yang telah ditetapkan pengadilan pada Senin (18/7/2022). Pertama mengabulkan ekpsepsi tergugat, kedua menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili, dan yang ketiga menghukum penggugat membayar biaya perkara," tutupnya.

Baca Juga: Guru di Muara Enim Perkosa Muridnya Saat Mengoreksi Nilai Ujian

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya