Prabumulih, IDN Times -Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih akan memberlakukan kebijakan pemotongan tarif flat gas kota mulai Juni 2026 untuk pelanggan reguler. Nantinya, tagihan di atas Rp25 ribu dan Rp50 ribu hanya perlu membayar sesuai batas nominal tersebut.
Selain memberi subsidi, Pemkot juga merencanakan pembebasan penuh biaya tagihan gas kota bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Saat ini pemerintah masih melakukan proses pendataan terhadap pelanggan jaringan gas kota sebagai tahap awal sebelum kebijakan diterapkan secara bertahap.
