Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wacana Cek STNK untuk Isi BBM Subsidi, Pertamina: Perlu Regulasi
Sales Area Manajer Pertamina Patra Niaga Sumbar, Fakhri Rizwl Hasibuan (IDN Times/Halbert Caniago)
  • Pertamina Sumbar belum menerapkan pengecekan STNK saat pembelian BBM subsidi karena masih perlu koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan asosiasi SPBU.
  • Pihak Pertamina menegaskan perlunya regulasi dan dasar hukum yang jelas sebelum petugas SPBU dapat melakukan pengecekan STNK agar tidak menimbulkan penolakan masyarakat.
  • Dinas ESDM Sumbar merekomendasikan pengecekan STNK secara selektif untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi manipulasi QR Code.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Sumatra Barat masih belum akan diterapkan.

"Sampai saat ini masih belum ya. Karena kami masih perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu," kata Sales Area Manajer Pertamina Patra Niaga Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan.

Menurutnya, untuk penerapan usulan dari Gubernur Sumatra Barat tersebut masih butuh rencana yang matang dari berbagai pihak yang terlibat nantinya.

1. Lakukan koordinasi dengan berbagai pihak

Suasana SPBU di Waingapu usai sidak Pertamina bersama Pemda dan Polres Sumba Timur. (Dok. Pertamina)

Fakhri mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Iswana Migas hingga asosiasi Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Yang lebih penting tentunya kami perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Karena kami membutuhkan dasar untuk melakukan pengecekan tersebut," katanya.

Menurut Fakhri pengecekan STNK masyarakat yang akan mengisi BBM subsidi tidak bisa sembarang dilakukan oleh petugas SPBU.

"Tentunya untuk pengecekan STNK itu ada petugas yang berwenang. Makanya kami masih perlu koordinasi dengan berbagai pihak," lanjutnya.

2. Butuh dasar pengecekan

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (Dok. PPN Sumbagsel).

Selain dibutuhkannya koordinasi, Fakhri mengatakan bahwa pihaknya juga membutuhkan sebuah dasar aturan untuk melakukan pengecekan STNK yang digaungkan oleh Gubernur Sumbar tersebut.

"Tentunya kami perlu regulasi dan dasar yang jelas kalau Pemerintah Daerah memang meminta untuk dilakukannya pengecekan STNK tersebut," katanya.

Hal tersebut diminta karena dikhawatirkan akan adanya penolakan dari masyarakat jika petugas SPBU yang melakukan pengecekan tersebut.

3. Rencana pengecekan STNK untuk pengisian BBM subsidi

Ilustrasi SPBU. (Dok. Istimewa)

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi agar SPBU melakukan pengecekan STNK sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan QR Code yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.

"kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, seperti penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi yang berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Karena itu, menurut Helmi, pengecekan STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang dinilai tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.

Editorial Team

Related Article