Lubuk Linggau, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika aturan ini diterapkan tanpa adanya kebijakan transisi atau pengecualian, maka ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lubuk Linggau berpotensi kehilangan pekerjaan akibat kontrak yang tidak diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, Trisko Defriyansa, mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait perubahan regulasi tersebut.
"Penerapannya baru akan dimulai pada tahun 2027. Saat ini belum jelas apakah gaji PPPK masuk dalam pos belanja pegawai atau tidak," ujarnya.
