Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi Begal Motor. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Polisi Palembang menangkap ADD (15) dan MIP (14) setelah ADD mengunggah foto motor hasil begal di Instagram, yang disebutnya bertujuan mengembalikan kendaraan korban.

  • Pembegalan terjadi 10 Oktober 2026 dini hari di Jalan Kapten Anwar Arsyad; tiga pelaku menghalau pelajar SMA, sementara AKB mengancam dengan celurit.

  • Motor Yamaha Mio korban disimpan di rumah ADD setelah dirampas. AKB masih buron, sedangkan dua pelajar dijerat pasal pencurian dengan kekerasan melalui sistem peradilan anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dua remaja ditangkap atas dugaan pembegalan sepeda motor milik pelajar SMA, setelah foto motor Yamaha Mio Sporty hasil rampasan diunggah ke Instagram.
  • Who?
    ADD (15) dan MIP (14), keduanya pelajar, ditangkap. AKB diduga turut membegal dan kini berstatus daftar pencarian orang. Korban adalah seorang pelajar SMA.
  • Where?
    Pembegalan terjadi di depan Kantor Pos, samping Griya Agung, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
  • When?
    Peristiwa terjadi Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dua remaja disampaikan Kapolsek Ilir Barat I pada Senin, 2 November 2026.
  • Why?
    Sepeda motor korban dirampas setelah korban dihalau dan diancam celurit. ADD kemudian mengunggah foto motor tersebut di Instagram dengan maksud mengembalikannya.
  • How?
    Tiga pelaku menghalau korban; AKB mengayunkan celurit ke motor. Korban melarikan diri, sementara ADD dan MIP membawa motor. Polisi menelusuri unggahan Instagram, menangkap keduanya, dan memburu AKB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Aksi pembegalan terhadap seorang pelajar SMA di Palembang terungkap setelah salah satu pelaku mengunggah foto sepeda motor hasil kejahatan ke akun Instagram pribadinya. Motor tersebut sebelumnya dirampas dari korban saat melintas di kawasan Jalan Kapten Anwar Arsyad.

Unggahan tersebut dilakukan oleh pelaku ADD (15) dengan maksud mengembalikan sepeda motor milik korban. Polisi kemudian mengungkap keterlibatan ADD bersama rekannya, MIP (14), dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Ada tiga pelaku dalam aksi pembegalan tersebut, yakni ADD, MIP, dan AKB. Satu pelaku berinisial AKB saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, Senin (2/11/2026).

1. Korban dibegal di depan samping rumah dinas gubernur

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Fauzi menjelaskan, peristiwa pembegalan terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasinya berada di depan Kantor Pos, samping Griya Agung, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

"Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motornya melintas di lokasi kejadian. Kemudian, tiga pelaku datang dan langsung menghalau korban," jelasnya.

2. Satu pelaku ancam korban dengan celurit

Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat itu, salah satu pelaku berinisial AKB mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah sepeda motor korban hingga mengenai bagian kendaraan. Merasa terancam, korban kemudian menghentikan motornya dan berlari untuk menyelamatkan diri.

"Pelaku AKB mengejar korban, sedangkan dua pelaku MIP dan ADD langsung mengambil motor korban lalu membawanya kabur," jelasnya.

Usai melakukan begal, motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi BG 5174 RA tersebut kemudian disimpan di rumah ADD. Kendaraan itulah yang belakangan diunggah fotonya melalui akun Instagram milik pelaku.

3. Dua pelaku masih berstatus pelajar

Ilustrasi Begal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah unggahan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni MIP, warga Jalan Sikam, Kecamatan Kalidoni, dan ADD, warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Keduanya masih berstatus sebagai pelajar. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AKB masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 479 KUHP jo. Pasal 21 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap keduanya mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article