Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

1.165 Hektare Lahan Gambut Lindung di Sumsel Terbakar di Area Konsesi

Kota Palembang
3 min read
1.165 Hektare Lahan Gambut Lindung di Sumsel Terbakar di Area Konsesi
Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI)
  • Pantau Gambut mencatat kebakaran di kawasan gambut lindung dalam konsesi di Sumsel sepanjang Januari-September 2026, termasuk 1.165,09 hektare atau 39,8 persen area FLEG PT RAJ.

  • Kebakaran juga teridentifikasi di konsesi PT BMH seluas 1.627,45 hektare dan PT SA 410,34 hektare, meski kawasan FLEG seharusnya menjaga fungsi ekologis serta hidrologis gambut.

  • Pantau Gambut mendesak pemerintah mengaudit kepatuhan, menegakkan hukum, dan memastikan pemulihan gambut terbakar maksimal 30 hari, bukan hanya berfokus pada pemadaman kebakaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Ribuan hektare kawasan gambut lindung yang berada di dalam konsesi perusahaan di Sumatra Selatan (Sumsel) tercatat mengalami kebakaran sepanjang 2026. Berdasarkan analisis Pantau Gambut periode Januari-September, luas area terbakar di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) milik sejumlah pemegang konsesi mencapai ribuan hektare.

"Kita berharap lahan gambut yang ditetapkan sebagai fungsi lindung seharusnya tidak berubah menjadi kebun sawit, akasia atau tanaman monokultur lainnya sesuai peraturan pemerintah," ungkap Senior Campaigner Pantau Gambut mendesak, Putra Saptian, kepada IDN Times, Senin (2/11/2026).

  1. 1. Kebakaran lahan gambut berada di area konsesi perkebunan

    Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI.
    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

    Berdasarkan analisis Pantau Gambut, kebakaran di kawasan FLEG teridentifikasi di sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatra Selatan. Di Sumsel, salah satu area konsesi perusahaan perkebunan yang teridentifikasi memiliki sebaran kebakaran berada di wilayah yang terafiliasi dengan grup usaha perkebunan, yakni PT RAJ.

    Luas area terbakar yang teridentifikasi mencapai 1.165,09 ha dari total 2.930,88 ha area konsesi yang berada di kawasan FLEG. Artinya, ada sekitar 39,8 persen area konsesi milik PT RAJ yang terbakar.

    "Kepatuhan konsesi tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya pembakaran langsung, tetapi juga dari pemenuhan seluruh larangan perlindungan gambut," jelasnya.

  2. 2. Pemerintah diminta tak berhenti dipersoalan tanggap darurat

    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

    Sementara itu, temuan Pantau Gambut soal kebakaran juga tercatat di kawasan konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumsel. Berdasarkan analisis Pantau Gambut, area terbakar di kawasan FLEG yang berada dalam konsesi PT BMH mencapai 1.627,45 hektare.

    Dari total 135.718,24 hektare konsesi PT BMH yang berada di kawasan gambut lindung, area yang teridentifikasi terbakar tersebut mencakup sekitar 1,2 persen. Temuan lainnya tercatat pada konsesi PT SA. Luas area terbakar di kawasan FLEG mencapai 410,34 hektare dari total konsesi seluas 4.438,42 hektare atau sekitar 9,2 persen.

    Temuan ini menjadi perhatian karena kawasan gambut yang ditetapkan sebagai fungsi lindung seharusnya dijaga untuk mempertahankan fungsi ekologis dan hidrologisnya. Pemegang izin di kawasan tersebut memiliki kewajiban melindungi ekosistem gambut, bukan justru membiarkannya mengalami kerusakan.

    "Pemerintah tidak boleh berhenti pada tanggap darurat, tetapi wajib mengaudit kepatuhan setiap pemegang konsesi di ekosistem gambut dan melakukan penegakan hukum," jelasnya.

  3. 3. Pengawasan area konsesi diminta diperkuat

    Asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan menyelimuti kawasan Kertapati, Palembang, saat karhutla melanda.
    Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI)

    Putra mendesak pemerintah untuk tidak berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan pemegang konsesi. Dalam aturan perlindungan gambut, pemegang izin usaha memiliki kewajiban memulihkan fungsi ekosistem gambut yang terbakar yang tercantum dalam PP Nomor 71 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 57 Tahun 2016.

    Berdasarkan Pasal 31A, penanggung jawab usaha wajib melakukan pemulihan ekosistem gambut paling lama 30 hari sejak terjadinya kebakaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah bisa mengambil alih proses pemulihan dengan biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha.

    Selain itu, Pasal 31B memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih sementara area bekas kebakaran guna melakukan verifikasi. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar pengelolaan lanjutan maupun pengurangan area izin berusaha sesuai ketentuan.

    Pantau Gambut menilai pengawasan terhadap konsesi di kawasan gambut perlu diperkuat agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman api. Evaluasi kepatuhan dan pemulihan ekosistem menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berulang.

    "Tanpa pengawasan berbasis kepatuhan, penegakan hukum yang konsisten, serta evaluasi dan pencabutan konsesi yang terbakar berulang, penanganan karhutla hanya akan menjadi respons berulang terhadap bencana yang akar persoalannya dibiarkan," ujarnya.

Related Articles

See More