Palembang, IDN Times - Revitalisasi Pasar 16 Ilir terus dikejar Pemerintah Kota (Pemkot), Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT Bima Citra Realty (BCR) sebagai pihak ketiga pengelola pasar. Namun dalam tahapan revitalisasi, pengelola pasar mengalami problem terkait pro kontra harga sewa kios sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk 25 tahun yang disebut pedagang terlalu mahal.
"Soal harga yang juga menjadi isu dan banyak diangkat karena memberatkan, kita buat skema pembayaran kios dengan harga terbagi tiga golongan, tiga kelas sesuai ukuran dan kemampuan masyarakat," ujar Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat saat presscon di Hotel Ibis, Jumat (30/8/2024).
