Respons Perbankan di Sumsel Soal Penghapusan Piutang Kredit UMKM

- Presiden Prabowo Subianto menghapus piutang kredit UMKM di sektor nelayan dan petani dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.
- Perbankan daerah di Sumsel mendukung kebijakan tersebut, namun masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait sistematis catatan kredit dari nasabah.
- Bank SumselBabel akan fokus pada penghapusan piutang untuk nasabah dengan kredit Super Mikro atau Sumi, tetapi perlu memperhatikan catatan dan riwayat peminjam KUR.
Palembang, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang atau kredit macet di perbankan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) khusunya di sektor nelayan dan petani dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Merespons kebijakan itu, perbankan daerah di Sumatra Selatan (Sumsel) turut mendukung keputusan pemerintah, namun dalam pelaksanaan dan teknis aturan, perbankan masih harus menunggu kejelasan bagaimana sistematis catatan kredit dari nasabah terkait.
1. Kemungkinan penghapusan piutang untuk KUR kategori SUMI

Menurut Direktur Utama Bank SumselBabel Achmad Syamsudin, aturan mengenai penghapusan piutang bagi UMKM bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya terbagi masing-masing kategori dan perbankan daerah mengutamakan kemungkinan penghapusan untuk kategori nasabah dengan kredit Super Mikro atau Sumi.
"Tetap kami harus lihat dulu juklak (petunjuk pelaksanaan) kebijakan itu (penghapusan piutang UMKM), dan kemungkinan BSB untuk mendukung kebijakan pemerintah menerapkan di KUR (Kredit Usaha Rakyat) range di bawa 10 juta, kategori sumi mereka yang baru awal membuka usaha, seperti baru mau buka jualan bakso," jelas dia, Kamis (7/11/2024).
2. Debitur KUR harus diperhatikan riwayat dan catatan perbankan

Kemudian lanjut Syamsudin, penghapusan piutang terhadap nasabah peminjam KUR harus diperhatikan catatan dan riwayatnya. Apakah benar-benar pelaku usaha dengan kondisi baru memulai dan ada hambatan pembayaran atau ada persoalan lain. Penting juga kata dia, untuk melihat apakah nasabah pendaftar sesuai data awal.
"Kita dukung kebijakan pemerintah terkait penghapusan, tapi harus benar-benar melihat nasabah, apakah benar-petani dan nelayan," ungkapnya.
3. Aturan penghapusan piutang ke depan diharapkan mendapat solusi positif

Apabila juklak penghapusan piutang sudah tersampaikan rinci, perbankan berharap setelah kebijakan berlangsung, pemerintah pusat juga memberi solusi setelah Nomor 47 Tahun 2024 terlaksana dengan melihat sekaligus menyoroti dampak dari aturan yang berlaku.
"Ke depan KUR bisa ibuat tidak sendiri-sendiri tapi cluster, komunitas dengan kategori KUR entrepreneurship, pembinaan dan akses pemasaran," jelas dia.
4. CIMB Niaga tidak berdampak penghapusan piutang UMKM

Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menambahkan, terkait kebijakan Penghapusan Piutang Kredit UMKM tidak berdampak terhadap perbankan, karena Segmen CIMB Niaga menyasar debitur ritel dan bisnis ptoperti. CIMB Niaga belum menyentuh perbantuan modal untuk UMKM yang memang jadi fokus Himpunab Bank Milik Negara atau Himbara.
"Ini (aturan penghapusan piutang) relate-nya KUR segmen nasabah tertentu. CIMB Niaga segmennya untuk KUR tidak ada. Ada di bank tertentu seperti milik BUMN. Jadi CIMB Niaga tidak berdampak untuk KUR petani dan nelayan," kata dia saat Gathering di Palembang.


















