Musi Banyuasin, IDN Times - Inspektur Jenderal (Irjen) Ahrie Sonta bersama dua jenderal lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Saat ini, Ahrie menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri dan baru menduduki jabatan itu sekitar satu bulan berdasarkan Surat Telegram dengan nomor ST/2205/X/KEP/2026 tanggal 2 Oktober 2026 atas nama Kapolri.
Namanya kian dikenal publik ketika menjabat sebagai sekretaris pribadi eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, sekaligus satu dari tiga tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pria kelahiran Bandung 1981 ini lulus dari Akademi Kepolisian pada 2002. Di luar pengalaman operasional, Ahrie juga memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menuntaskan pendidikan di berbagai lembaga internasional seperti Politie Academy Apeldoorn di Belanda dan Joint Special Operations University di Tampa, Florida, Amerika Serikat.
Selain itu, ia menyelesaikan pendidikan PTIK pada 2009, Sespimmen pada 2016, dan Sespimti pada 2024. Ahrie juga meraih gelar doktor di bidang ilmu kepolisian pada 2018.