Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Marzuki Alie (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sedangkan berdasarkan artikel IDN Times yang dikutip dari siaran pers tanggal 27 Oktober 2026, pihak Yayasan IGM juga sempat membahas soal pungutan pajak yang dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Marzuki juga menyampaikan, dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 31 UUD 1945 tertulis amanat negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan narasi itu, bila pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan layanan pendidikan kepada seluruh rakyat, masyarakat diberi kesempatan menyelenggarakan pendidikan swasta dengan dukungan negara berupa BOS, tunjangan profesi guru, beasiswa, hingga keringanan pajak.
Dari rujukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak untuk memperoleh keuntungan atau tidak dikenakan PBB.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat (2) yang menegaskan pengelolaan satuan pendidikan wajib berprinsip nirlaba. Penjelasan nirlaba diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2010.
"Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya," kata Marzuki Alie.
Dia menyampaikan, dasar pungutan Bapenda sempat bergeser. Awalnya menggunakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995, namun kemudian mempersoalkan status nirlaba IGM dengan dalih adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan audit investigasi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk Yayasan atas permintaan Bapenda.
Padahal, lanjut Marzuki, dana tersebut tidak pernah dibagikan kepada pembina maupun pendiri, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sesuai PP 66/2010.
Dirinya menjelaskan, persoalan ini telah dikonsultasikan ke Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Dalam laporan singkat rapat butir II huruf h angka 4, Komisi X menegaskan agar pemerintah daerah harus taat undang-undang untuk tidak memungut PBB terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan sesuai UU PBB, UU Sisdiknas, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto UU Nomor 28 Tahun 2009. Konsultasi juga dilakukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.