Musi Rawas Utara, IDN Times – Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran bus ALS di Muratara beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi terkait kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut.
Dua tersangka yang dimaksud diketahui berasal dari unsur pimpinan perusahaan yang terlibat dalam operasional kendaraan, yakni SH selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS asal Medan yang identitasnya belum diungkap polisi.
