Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Hingga saat ini, pemerintah provinsi belum memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang berduyun-duyun untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Deru, Selasa (27/10/2026).
