Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemutihan Pajak Sumsel Berakhir 31 Oktober, Herman Deru: Ayo Datang!
Ilustrasi warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumsel berakhir pada 31 Oktober 2026, sementara pemerintah provinsi belum memiliki opsi memperpanjangnya.

  • Gubernur Herman Deru menyebut antusiasme warga tinggi dan mengimbau pemilik kendaraan yang belum membayar pajak segera mendatangi layanan tersedia.

  • Penunggak cukup membayar PKB satu tahun dan tahun berjalan tanpa denda; pembayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen, sedangkan mutasi masuk memperoleh insentif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Hingga saat ini, pemerintah provinsi belum memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.

"Pertama, saya ucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang berduyun-duyun untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Deru, Selasa (27/10/2026).

1. Ajak masyarakat bayar pajak

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Deru mengaku telah menerima laporan mengenai tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak. Ia pun meminta warga yang belum membayar pajak kendaraan segera mendatangi tempat pelayanan yang tersedia.

"Tersisa beberapa hari lagi ayo datang," jelasnya.

2. Belum ada opsi perpanjangan

ilustrasi menghitung pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Deru menegaskan, pelaksanaan program masih mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, untuk itu Masyarakat perlu memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum masa pemutihan berakhir.

"Karena sampai dengan saat ini, jadwal kita tetap di tanggal 31 Oktober 2026. Belum ada opsi perpanjangan sampai dengan hari ini," katanya.

3. Jenis pemutihan pajak tahun ini

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Pemilik kendaraan yang menunggak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan berdasarkan jumlah tahun. Mereka cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun tunggakan ditambah pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda.

Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu. Mereka berhak mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB jika melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi pemilik kendaraan dari luar Sumsel yang melakukan mutasi masuk. Kendaraan berpelat non-BG tersebut mendapat potongan PKB sebesar 50 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

Curated For You

Editorial Team

Related Article