Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Palembang Tegaskan ASN WFH Tiap Jumat Bukan untuk Libur

Pemkot Palembang Tegaskan ASN WFH Tiap Jumat Bukan untuk Libur
Ilustrasi aktivitas ASN (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemkot Palembang menegaskan penerapan WFH setiap Jumat bagi ASN bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dan wajib menyerahkan laporan kinerja sesuai arahan pemerintah pusat.
  • WFH hanya berlaku untuk ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, sementara pejabat dan unit layanan seperti kesehatan, pendidikan, serta kebersihan tetap wajib WFO.
  • Wali Kota Palembang mengimbau ASN menggunakan transportasi umum saat WFO demi efisiensi BBM dan mendukung penghematan energi sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang segera menindaklanjuti surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait penerapan Work From Home (WFH) ASN di pemerintahan daerah setiap hari Jumat dalam satu minggu.

"Ini (penerapan WFH) akan segera kita koordinasikan dengan Bapak Asisten III untuk penerapannya, agar sesuai dengan pemerintah pusat. Tapi WFH ini bukan berarti libur," ujar Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, Rabu (1/4/2026).

1. ASN yang WFH tetap harus laporkan kinerja dan siaga

Sulaiman Amin
Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut dia, penetapan WFH oleh pemerintah pusat tidak mengganggu sistem pemerintahan. Sebab aturan WFH yang ditetapkan diinstruksikan terhadap ASN yang tidak fokus pada bidang pelayanan publik dan di luar petugas pelayanan.

Namun, secara tegas Sulaiman menyampaikan bahwa WFH bukan berarti pegawai ASN libur. Para ASN, katanya, harus tetap siaga dan siap melaksanakan tugas. Selain itu, ASN juga diwajibkan mengisi daftar hadir serta menyerahkan laporan kinerja.

“Kami tegaskan, ASN harus tetap siap dan menjalankan tugas. Selain itu juga tetap harus menyertakan laporan kerja," kata dia.

2. Pengecualian WFH terhadap ASN yang bersentuhan dengan unit pelayanan publik

(Dok. Pemkab Muba)
Ilustrasi pegawai PNS. (Dok. Pemkab Muba)

Diketahui, melalui surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, disampaikan bahwa yang diizinkan WFH adalah mereka yang tidak terlibat langsung dengan publik. Serta bagi pejabat pemerintahan yang bersentuhan dengan layanan dikecualikan dari penerapan WFH dan tetap melaksanakan WFO (Work From Office) atau bekerja di kantor.

"Pengecualian WFH: mereka (ASN) dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon III, Camat, Lurah, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum, unit layanan kebersihan dan layanan kependudukan," jelas Sulaiman.

Termasuk kata dia, unit pelayanan perizinan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan dan unit layanan pendapatan daerah.

"Pengecualian untuk semua unit layanan publik lainnya," kata Sulaiman.

3. Bagi ASN yang WFO diminta efektif menggunakan transportasi publik untuk hemat BBM

Ratu Dewa
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)

Sementara, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, selain mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penerapan WFH bagi ASN non-unit pelayanan publik, ia juga mengimbau agar pegawai di lingkungan pemerintahan kota bisa menggunakan transportasi umum saat WFO agar bisa melakukan efisiensi BBM.

Dia menyampaikan efisiensi BBM menjadi salah satu upaya ASN dalam mendorong penghematan energi berdasarkan instruksi pemerintah pusat. Sebab katanya, dengan pengurangan konsumsi BBM, ASN juga bisa lebih efektif menggunakan transportasi umum seperti Teman Bus, Light Rail Transit (LRT) dan sebagainya untuk meminimalisasi kemacetan.

"Karena tidak semua harus WFH, dan tidak semua juga harus WFO. Penyesuaian dilakukan agar efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” jelas dia.

Selain itu, Ratu Dewa juga akan menata jam kerja ASN agar lebih jelas. Sehingga tidak terjadi penumpukan kerja ketika jam sibuk dan saat penerapan WFH mulai berlangsung.

“Intinya, efisiensi energi harus berjalan beriringan dengan pembangunan kota yang berkelanjutan dan tetap memiliki daya saing,” kata Dewa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More