Padang, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang menyegel sebuah bangunan kafe yang berlokasi di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, Donni Hendra mengatakan, langkah ini diambil setelah pemilik usaha berulang kali mangkir dari panggilan klarifikasi terkait pelanggaran aturan bangunan gedung.
"Hal itu menjadi landasan kami dalam melakukan penyegelan terhadap gedung tersebut," katanya.
