Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)
Sebelumnya, Gubernur Herman Deru menyebutkan secara aturan perundang-undangan angkutan batu bara secara jelas dilarang melintas di jalan umum. Mereka diwajibkan membangun jalan khusus yang terintegrasi dengan area distribusi pertambangan.
"Ketika aturan UU sudah jelas maka setiap perusahaan pertambangan itu seharusnya sudah mengalokasikan pembiayaan sarana transportasinya, kendaraannya, jalannya, pemeliharaan jalannya. Saya sampaikan yang bangun itu (jalan umum) pakai duit rakyat," jelasnya.
Dirinya menilai, yang dilakukan para pengusaha batu bara dengan melintasi jalan umum sangat merugikan masyarakat. Ia berharap setelah pertemuan dengan pengusaha batu bara, semua permasalahan yang selama ini menghantui Sumsel selesai secara bertahap.
"Jangan sampai pos transportasi yang gak kalian (perusahaan batu bara) keluarkan lewat kalian nyolong-nyolong melintasi jalan umum ini kalian jadikan profit. Tidak boleh ini, yang dianggap profit ini seharusnya jadi kewajiban," jelas Deru.