Korban Bencana Sumbar Bisa Ajukan Duplikat Surat Kendaraan di Gedung BPKB

- Kapolda Sumatra Barat memberikan layanan kepada masyarakat dengan pendirian Gedung BPKB untuk pengurusan surat kendaraan dan mutasi kendaraan yang dibeli bekas.
- Masyarakat yang kehilangan surat kendaraannya bisa melakukan duplikat BPKB di Gedung BPKB, termasuk korban bencana yang terdampak.
- Seluruh pelayanan di Gedung BPKB dilakukan secara online hingga ke Korlantas Polri, dengan waktu pengurusan duplikat sekitar 15 menit dan mutasi selama 3 hari.
Padang, IDN Times - Korban bencana di Sumatra Barat yang kehilangan surat kendaraan bisa melakukan pengurusan duplikat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta usai meresmikan Gedung BPKB di Padang, Rabu (28/1/2026).
"Untuk pengurusan surat kendaraan semuanya bisa dilakukan di sini seperti pengurusan BPKB yang hilang," katanya.
1. Berikan layanan kepada masyarakat

Gatot mengatakan, pendirian gedung BPKB tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Sumatra Barat.
"Masyarakat bisa melakukan pengurusan PPN satu, PPN dua dan juga melakukan mutasi kendaraan yang dibeli bekas," katanya.
Menurutnya, dengan adanya Gedung BPKB tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotornya.
"Kami harapkan ini bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat nantinya," katanya.
2. Bisa lakukan duplikat BPKB

Gatot mengungkapkan, selain pelayanan tersebut, masyarakat juga bisa melakukan duplikat BPKB bagi yang kehilangan surat kendaraannya.
"Seperti masyarakat yang terdampak bencana kemarin itu bisa melakukan duplikat surat kendaraan di sini juga nantinya," katanya.
Ia mengingatkan seluruh personelnya agar memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan Polri dalam pengurusan surat kendaraan di Gedung BPKB tersebut.
3. Pelayanan online

Gatot mengatakan, untuk pelayanan yang diberikan di Gedung BPKB tersebut keseluruhan dilakukan secara online hingga ke Korlantas Polri.
"Untuk pengurusan duplikat ini bisa sekitar 15 menit. Kalau untuk pengurusan mutasi selama 3 hari dan nanti kalau bisa dipercepat lagi," katanya.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memerlukan pengurusan surat kendaraan berupa BPKB.


















