Narkoba Jenis Baru Etomidate Masuk Sumsel, Polisi Tangkap 3 Tersangka

- Polisi tangkap 3 tersangka terlibat peredaran narkoba jenis etomidate di Sumatra Selatan
- Ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya disita polisi
- Narkotika cair impor asal Tiongkok didistribusikan dari Medan ke Palembang, para tersangka terancam hukuman berat
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis baru di wilayah Sumatra Selatan. Ketiganya terdiri dari satu pemasok berinisial DAP serta sepasang suami istri berinisial NA dan RU sebagai pengedar.
Para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis etomidate, yakni zat berbahaya yang disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik.
"Kasus peredaran narkotika jenis baru tersebut terungkap setelah polisi menggerebek sebuah indekos mewah di kawasan Siring Agung, Palembang, dan melakukan pengejaran hingga ke Kota Medan," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, Rabu (28/1/2026).
1. Termasuk narkotika mewah dijual Rp7 juta

Yulian menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi menyita ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya. Hal ini dibuktikan setelah sampel liquid diperiksa di laboratorium dan menemukan bahwa liquid tersebut tergolong obat keras yang mengandung zat psikotropika.
"Narkoba ini tergolong barang mewah dengan harga jual mencapai Rp3 juta hingga Rp7 juta per cartridge ukuran 2-5 mililiter, di mana hasil lab menunjukkan 114 cartridge di antaranya positif mengandung MDMA atau setara ekstasi," jelas dia.
2. Etomidate masuk dalam narkotika golongan II

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa catridge beserta cairan liquid tersebut merupakan produk impor asal Tiongkok yang didistribusikan melalui jalur darat dari Medan menuju Palembang. Selain narkotika cair, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan dari bisnis gelap.
"Etomidate merupakan obat keras yang kini masuk dalam kategori narkotika golongan II karena daya rusaknya yang tinggi bagi tubuh pengguna," jelas dia.
3. Masyarakat diimbau untuk waspada

Yulian menyebut, para tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-undang narkotika dan dijerat dengan pasal tambahan Tindah Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini polisi masih menelusuri jaringan narkotika jenis baru yang beredar di wilayah Sumsel.
"Masyarakat diimbau untuk menghindari pembelian liquid vape tanpa izin edar lebih dan waspada terhadap peredaran narkotika dengan modus baru," jelas dia.


















