Musi Rawas Utara, IDN Times –Pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran Bus ALS di Muratara beberapa waktu lalu. Dua tersangka berasal dari unsur pimpinan perusahaan yang terlibat dalam operasional kendaraan, yakni Shandi Hermanto selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS asal Medan yang identitasnya belum diungkap polisi.
Terkait status hukumnya kini, Shandi mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara lakalantas ini. Shandi mengaku merasa dirugikan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
