Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Respons Wali Kota Tentang Kabar PPPK Palembang Bakal Dapat Gaji 13
Pelantikan PPPK Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Talang Semut (Dok. IDN Times)

  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa belum bisa memastikan pemberian gaji ke-13 bagi PPPK karena masih menyesuaikan dengan kondisi pendapatan daerah.
  • Seluruh penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang dan keputusan terkait gaji ke-13 akan ditentukan setelah melihat ketersediaan anggaran.
  • Pemerintah Kota Palembang akan menggelar rapat bersama OPD untuk membahas proses dan waktu pencairan gaji ke-13 agar sesuai prosedur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang menanggapi isu mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut akan diterima pada Juni 2026.
  • Who?
    Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim membahas kepastian pemberian gaji ke-13 untuk PPPK di lingkungan Pemkot Palembang.
  • Where?
    Kegiatan dan pembahasan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 28 Mei 2026, sementara rencana pencairan gaji ke-13 ASN dijadwalkan awal Juni 2026.
  • Why?
    Kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PPPK belum dapat ditentukan karena anggaran harus disesuaikan dengan pendapatan daerah dan kebutuhan belanja pemerintah kota.
  • How?
    Pemkot akan melakukan pembahasan bersama Sekda dan OPD terkait untuk meninjau ketersediaan anggaran sebelum memutuskan pencairan gaji ke-13 bagi PPPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di Palembang, ada kabar kalau pegawai ASN mau dapat gaji ke-13 bulan Juni 2026. Tapi Wali Kota Ratu Dewa bilang pegawai PPPK belum pasti bisa dapat juga. Katanya harus lihat dulu uang daerah cukup atau tidak. Sekarang mereka masih mau rapat dan hitung uangnya supaya tahu bisa kasih atau belum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan belum bisa memastikan pemberian gaji ke 13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemkot. Menurtutnya anggaran PPPK harus disesuaikan dengan pendapatan daerah.

"Soal ini (gaji 13 PPPK) kita bicarakan dengan sekda dulu (Aprizal Hasyim)," ujarnya, dikutip, Kamis (28/5/2026).

Hal itu disampaikan lantaran adanya kabar yang beredar bahwa PPPK akan mendapatkan gaji ke 13, sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang yang rencananya diberikan awal Juni 2026.

1. Penghasilan PPPK Palembang dibebankan APBD

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)

Dewa menegaskan, gaji untuk PPPK di lingkungan Pemkot Palembang harus berdasarkan keputusan bersama yakni dengan ketetapan yang dibahas pada 26 Januari lalu.

"Seluruh penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang," kata dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemkot tidak bisa memastikan pemberian gaji 13 kepada PPPK karena harus melihat besaran anggaran yang ada di daerah dan keperluannya.

"Yang jelas kita bahas (gaji 13 PPPK). Tetapi, PPPK dapat atau tidak, kita lihat ketersediaan anggaran, melihat berapa banyak-nya" jelas Dewa.

2. Pencairan gaji 13 melalui rapat OPD

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia menambahkan, jika ada desakan kepastian terkait waktu pencairan sama dengan ASN pada Juni 2026, Dewa memohon maaf belum bisa menjawab detail dan rinci. Menurutnya semua harus melihat angka.

"Kemungkinan kapan? Harus rapat dulu dengan OPD. Semuanya ada proses (pencairan gaji 13), baik pejabat maupun asn lainnya," kata dia.

Editorial Team

Related Article