Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Harga Emas Palembang 27 April: Antam Merosot Rp22 Ribu per Gram
Emas antam
  • Harga emas Antam turun Rp22 ribu per gram, menjadi Rp2.048.000 per gram.
  • Harga emas UBS juga turun tipis, dibanderol Rp1.991.000 per gram.
  • Pembelian emas batangan di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Harga emas Palembang 27 April 2025 merosot dan mengalami penurunan signifikan hingga Rp22 ribu per gram. Dari laman Galeri 24, terpantau harga emas batangan Antam jadi Rp2.048.000 dari Rp2.070.000 per gram.

Penurunan harga emas batangan tak hanya untuk produksi Antam. Emas UBS pun ikut merosot tipis pada Minggu (27/4/2025). Namun yang perlu diketahui, harga emas tiap daerah dan wilayah berbeda-beda.

1. Harga emas Antam dan UBS turun dibandingkan kemarin

ilustrasi emas batangan (pexels.com/ Robert Lens)

Pantauan IDN Times, terhadap emas batangan UBS ukuran 1 gram pada hari ini dibanderol Rp1.991.000. Nilai itu lebih rendah Rp5 ribu per gram dibandingkan dengan periode sebelumnya (26/4/2025).

Sementara untuk harga jual emas cetakan Antam 0,5 gram dipatok sebesar Rp1.077.000. Kemudian, harga emas UBS 0,5 gram dibanderol senilai Rp1.077.000.

2. Emas dikenakan pajak jika di atas Rp10 juta

Warga menunjukkan emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia Antam kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selanjutnya emas batangan ukuran 1 Kg, Pegadaian menjual emas Antam Rp1.985.636.000. Namun untuk emas UBS ukuran serupa masih belum tersedia.

Selain memerhatikan harga jual, konsumen juga harus mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP.

3. Pemerintah tetapkan pengenaan PPh dan PPN pembelian emas

Emas antam

Apalagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan telah mengatur kebijakan untuk memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen turun menjadi 0,25 persen.

Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.

Editorial Team

Related Article