Palembang, IDN Times - Pekerja sektor informal di Kota Palembang kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan iuran mulai Rp16.800 per bulan. Dengan nominal tersebut, peserta sudah memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan iuran 16.800 per bulan, mereka sudah mendapatkan dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, Rabu (24/6/2026).
