Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Sumsel) memastikan guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan menerima honor. Honor tersebut diberikan melalui skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sambil menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat.
"Guru-guru tersebut sampai sekarang masih tetap mengajar di sekolah. Untuk sementara, gaji mereka masih dapat dibayarkan melalui dana BOS tahun ini," ungkap Kadisdik Sumsel, Mondyaboni, Senin (27/7/2026).
