Polisi meringkus 2 pelaku pembunuhan di Desa Talang Balai Lama. (Dok. Polres Ogan Ilir)
Mengetahui korban ada di Palembang, Kapolsek Tanjung Raja bersama Kanitreskrim, Ipda Agus Tembak serta tim gabungan segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna cokelat, serta sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kapolsek menegaskan, polisi akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga situasi Kamtibmas, menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ungkapnya.