Musi Banyuasin, IDN Times - Sebuah plang penertiban terpasang tegak di perkebunan sawit Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel) sejak Maret 2025. Pada plang tersebut bertuliskan: Lahan Perkebunan Sawit Sdr. Hartono ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.
Perkebunan sawit yang ditandai tersebut terdata seluas 376,41 hektar. Kendati demikian, batang sawit masih berdiri tegak dan rimbun di tengah status kebun yang dicap ilegal karena masuk kawasan hutan negara. Selain di Bayung Lencir, sepanjang jalan di Kecamatan Tungkal Jaya dan Sungai Lilin tak luput dari pemandangan tanaman monokotil tersebut.
“Tahun kemarin (2025) penertiban ini dilakukan oleh Satgas PKH. Ada dari Kejaksaan, Dinas Perkebunan, dan Kodim 0401 Muba. Kalau di desa kita ini kebun warga (yang ditertibkan), bukan perusahaan,” ujar Yusman, Kepala Desa Sindang Marga, Selasa (4/8/2026).
Upaya penertiban perkebunan ilegal ini terus meluas, bahkan menyasar perusahaan. Masih di tahun yang sama, satgas PKH kembali memasang plang peringatan serupa di perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati (BSS) seluas 4.329,33 hektare dan perkebunan sawit Lonsum Indonesia di Desa Sukadamai seluas 609,53 hektare.
Temuan tersebut hanya segelintir dari bukti perambahan hutan secara masif untuk ditanami sawit. Pada 24 Desember 2025, Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali kebun kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum hasil penertiban kawasan hutan. Kawasan perkebunan sawit ilegal tersebut tersebar di 6 provinsi, salah satunya Sumsel.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 1 Meranti Sekayu Provinsi Sumsel, Romos menjelaskan penyitaan lahan perkebunan sawit di kawasan hutan telah dilaksanakan oleh Satgas PKH sejak Maret 2025, sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Khusus di Kabupaten Muba, luas lahan perkebunan sawit yang telah disita negara mencapai lebih dari 8.000 hektare. Seluruh proses penertiban tersebut dilakukan langsung oleh Satgas PKH,” ucapnya, Rabu (12/8/2026).
Terkait batas kawasan hutan, Romos menegaskan pemerintah hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk membantu mencari solusi atas penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan pelepasan kawasan hutan, masih tersedia alternatif melalui program Perhutanan Sosial dengan berbagai skema seperti Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, Kemitraan Kehutanan, maupun Hutan Adat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Mayorudin Febri, menambahkan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan langkah hukum untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lainnya. Sebagai bagian dari tim Satgas PKH yang bergerak saat ini, pihaknya memastikan dalam melakukan penindakan tidak akan pandang bulu alias tanpa ada pengecualian. Baik yang dikelola perorangan maupun perusahaan.
“Ini penting agar seluruh kegiatan dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan, sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Saat ini, ekspansi sawit secara ilegal ini tergambar jelas di peta tutupan lahan sawit dalam kawasan hutan Provinsi Sumsel tahun 2024. Lebih dari 198.183 hektare sawit ilegal ditanam di kawasan hutan negara, di mana di antaranya 115.503 hektare terdeteksi di Kabupaten Muba.
