Biomassa di Muba: Antara Target Energi Hijau dan Risiko Deforestasi

Bupati Muba siap mengordinasikan 26 Pabrik Kelapa Sawit di wilayahnya untuk mendukung ekosistem industri hijau biomassa
Program transisi energi dari bioenergi ke biomassa atau co-firing dinilai bukan solusi yang efektif untuk menghadapi krisis iklim di Indonesia
Data spasial HaKI menunjukkan setidaknya ada sekitar 115.503 Ha Sawit di Kabupaten berada dalam Kawasan Hutan
Musi Banyuasin, IDN Times - Sebuah plang penertiban terpasang tegak di perkebunan sawit Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel) sejak Maret 2025. Pada plang tersebut bertuliskan: Lahan Perkebunan Sawit Sdr. Hartono ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.
Perkebunan sawit yang ditandai tersebut terdata seluas 376,41 hektar. Kendati demikian, batang sawit masih berdiri tegak dan rimbun di tengah status kebun yang dicap ilegal karena masuk kawasan hutan negara. Selain di Bayung Lencir, sepanjang jalan di Kecamatan Tungkal Jaya dan Sungai Lilin tak luput dari pemandangan tanaman monokotil tersebut.
“Tahun kemarin (2025) penertiban ini dilakukan oleh Satgas PKH. Ada dari Kejaksaan, Dinas Perkebunan, dan Kodim 0401 Muba. Kalau di desa kita ini kebun warga (yang ditertibkan), bukan perusahaan,” ujar Yusman, Kepala Desa Sindang Marga, Selasa (4/8/2026).
Upaya penertiban perkebunan ilegal ini terus meluas, bahkan menyasar perusahaan. Masih di tahun yang sama, satgas PKH kembali memasang plang peringatan serupa di perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati (BSS) seluas 4.329,33 hektare dan perkebunan sawit Lonsum Indonesia di Desa Sukadamai seluas 609,53 hektare.
Temuan tersebut hanya segelintir dari bukti perambahan hutan secara masif untuk ditanami sawit. Pada 24 Desember 2025, Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali kebun kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum hasil penertiban kawasan hutan. Kawasan perkebunan sawit ilegal tersebut tersebar di 6 provinsi, salah satunya Sumsel.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 1 Meranti Sekayu Provinsi Sumsel, Romos menjelaskan penyitaan lahan perkebunan sawit di kawasan hutan telah dilaksanakan oleh Satgas PKH sejak Maret 2025, sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Khusus di Kabupaten Muba, luas lahan perkebunan sawit yang telah disita negara mencapai lebih dari 8.000 hektare. Seluruh proses penertiban tersebut dilakukan langsung oleh Satgas PKH,” ucapnya, Rabu (12/8/2026).
Terkait batas kawasan hutan, Romos menegaskan pemerintah hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk membantu mencari solusi atas penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan pelepasan kawasan hutan, masih tersedia alternatif melalui program Perhutanan Sosial dengan berbagai skema seperti Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, Kemitraan Kehutanan, maupun Hutan Adat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Mayorudin Febri, menambahkan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan langkah hukum untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lainnya. Sebagai bagian dari tim Satgas PKH yang bergerak saat ini, pihaknya memastikan dalam melakukan penindakan tidak akan pandang bulu alias tanpa ada pengecualian. Baik yang dikelola perorangan maupun perusahaan.
“Ini penting agar seluruh kegiatan dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan, sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Saat ini, ekspansi sawit secara ilegal ini tergambar jelas di peta tutupan lahan sawit dalam kawasan hutan Provinsi Sumsel tahun 2024. Lebih dari 198.183 hektare sawit ilegal ditanam di kawasan hutan negara, di mana di antaranya 115.503 hektare terdeteksi di Kabupaten Muba.
1. Muba hendak kelola limbah sawit

Bupati Muba bersama KADIN Sumsel saat membahas investasi pabrik biomassa sawit di Sungai Lilin. (Dok. Pemkab Muba) Di tengah persoalan perkebunan sawit ilegal yang belum terselesaikan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba justru menarik perhatian terkait kebijakannya terhadap hilirisasi kelapa sawit. Setelah membangun PKS KUD Sejahtera di Desa Beruge Babat Toman, kini kabupaten paling utara di Sumsel itu berupaya mengembangkan energi terbarukan lewat biomassa sawit.
Rencana tersebut kian dimatangkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumsel yang akan membangun pabrik biomassa dengan mengolah tandan kosong (tankos) kelapa sawit menjadi black pellet. Proses pengolahan tankos menjadi black pellet ini nantinya akan menghasilkan produk bioenergi yang mirip batubara.
Dalam kerja sama tersebut, Kecamatan Sungai Lilin dipilih sebagai lokasi pembangunan pabrik biomassa tankos pertama di Sumsel. Pabrik ini menargetkan kapasitas produksi awal mencapai 24 ribu ton black pellet per tahun. Selain menyiapkan lahan, Pemkab Muba juga mendukung kelancaran perizinan dan infrastruktur pendukung agar pembangunan pabrik bisa terealisasi sesuai jadwal.
Ketua Umum KADIN Sumsel, Affandi Udji, menjelaskan bahwa pengolahan tankos sawit menjadi black pellet dinilai sejalan dengan upaya pengurangan ketergantungan pada energi fosil melalui produk bioenergi yang ramah lingkungan. Apalagi, biomassa bernilai jual lebih tinggi di pasar energi alternatif.
“Potensi bahan baku di Muba cukup melimpah. Sungai Lilin dinilai strategis untuk mendirikan pabrik black pellet yang mendukung pengembangan energi terbarukan berbasis sawit,” ujarnya.
Bupati Muba, HM Toha Tohet, dengan lugas mengatakan siap mengoordinasikan 26 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya untuk mendukung ekosistem industri hijau ini.
“Melihat potensi bahan baku black pellet saat ini sangat besar di Kabupaten Muba, tentu ini sangat positif menopang perekonomian dari sektor biomassa,” ujarnya, dikutip dari rilis Pemkab Muba pada Selasa (10/6/2025).
Toha menilai langkah ini sebagai upaya memperluas investasi berbasis energi baru dan terbarukan yang memanfaatkan limbah industri sawit. Dirinya juga berharap investasi yang masuk dari KADIN ini memberi kontribusi langsung terhadap ekonomi masyarakat sekitar, khususnya dalam lingkup green jobs.
“Pabrik ini dipandang sejalan dengan regulasi yang mendorong pengelolaan limbah sawit menjadi sumber energi alternatif yang ramah lingkungan. Kami juga berharap proyek ini menjadi langkah konkret dalam menekan angka pengangguran dan memperkuat posisi Muba sebagai daerah tujuan investasi hijau di Sumsel,” terangnya.
Rencana pembangunan pabrik biomassa tersebut semakin dipercepat. Belum lama ini, Sekda Muba Syafaruddin bersama jajaran terkait melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu.
Selain pengembangan biomassa, Pemkab Muba mengusulkan beberapa program unggulan mulai dari hulu sampai hilirisasi sawit, pendidikan vokasi, hingga penguatan SDM perkebunan.
"Biomassa masuk dalam program prioritas yang diusulkan. Jadi, untuk pembangunan pabriknya masih kita ajukan dan alhamdulillah mendapat respons positif dari BPDP,” ujar Syafaruddin, Jumat (5/6/2026).
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Dian, menambahkan, Kabupaten Muba saat ini memiliki luas perkebunan kelapa sawit sekitar 316.760 hektar dengan produksi mencapai 1,75 juta ton per tahun.
Selama ini, limbah tankos kerap dimanfaatkan oleh pabrik untuk pembakaran boiler atau engine. Atau sering juga dimanfaatkan sebagai pupuk organik oleh perusahaan maupun para petani.
“Sejak adanya rencana biomassa sawit ini, kita sudah sosialisasi ke PKS agar nanti mendorong limbah tankos untuk bahan baku biomassa. Bisa dikatakan 26 PKS di wilayah kita sudah dikoordinasikan. Pada prinsipnya, mereka siap mendukung pemanfaatan limbah ini untuk sektor energi lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya, Sabtu (8/8/2026).
Pihaknya optimis, Kabupaten Muba yang merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbanyak di Sumsel mampu menghasilkan limbah dalam volume besar dan cukup konsisten. Ketersediaan limbah ini dinilai kuat dapat membantu ketersediaan rantai pasok limbah kelapa sawit di Indonesia yang belum stabil.
Terlebih, Indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri melalui pemanfaatan biomassa rendah karbon sebagai alternatif pengganti batu bara.
2. Bauran EBT di Sumsel masih didominasi bioenergi

Kepala Seksi Konservasi Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Ira Rihatini dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kebijakan Energi Daerah dan Arah Transisi Energi Sumsel, di Palembang, Jumat (13/6/2026). (Joka M Munir for IDN Times) Mimpi untuk menjadikan sawit sebagai energi terbarukan ini bukan hal yang baru muncul sekarang. Jauh dari era sebelumnya, saat Beni Hernedi menjabat Plt. Bupati Muba tahun 2022, skenario produksi bensin dari campuran sawit sudah dirancang sedemikian rupa.
Pemkab berkomitmen untuk memproduksi industrial vegetable oil (IVO) yang berasal dari Tandan Buah Segar (TBS) menjadi bahan baku bensin sawit. TBS tersebut berasal dari hasil-hasil program PSR di Sungai Lilin.
Hasilnya, proyek percontohan yang disokong dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) tersebut menjadikan Kabupaten Muba sebagai pilot project pengembangan hilirisasi PSR menjadi EBT sampai saat ini.
Terkait peluang transisi energi biomassa di Sumsel sendiri, data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel 2026 mencatat potensi EBT Sumsel masih belum tergarap secara optimal. Potensi energi surya tercatat 17.233 MWp dengan kapasitas terpasang baru 14,72 MWp. Potensi panas bumi 918 MW dengan terpasang 201,2 MW. Potensi bioenergi 2.132 MW dengan terpasang 838,57 MW.
Secara keseluruhan, total potensi EBT Sumsel mencapai 21.032 MW dengan kapasitas terpasang 1.076,45 MW atau baru sekitar 5,12 persen dari total potensi. Bauran EBT Sumsel pada 2025 tercatat sebesar 23,72 persen dari total konsumsi energi sebesar 12,59 MTOE (Million Tonnes of Oil Equivalent) atau juta ton setara minyak, berdasarkan data DESDM Sumsel. Angka ini masih didominasi bioenergi, bukan surya maupun hidro yang kapasitas terpasangnya masih jauh di bawah potensi.
Kepala Seksi Konservasi Energi Dinas ESDM Sumsel, Ira Rihatini, mengatakan percepatan pemanfaatan potensi ini masih terganjal oleh nilai investasi pembangkit EBT berskala besar yang relatif tinggi serta belum optimalnya sistem pendanaan yang mendorong penyediaan dan pemanfaatan EBT.
“Kesiapan transisi energi di Sumsel masih menghadapi kendala mendasar. Bukan hanya dari sisi ketersediaan sumber, tetapi juga pendistribusiannya yang andal," katanya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Sumsel Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), salah satu implementasinya adalah melakukan kajian potensi EBT di Sumsel berbasis biomassa di Kabupaten Muba, biomassa di Muara Enim, biomassa di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), biodiesel/biofuel berbasis kelapa sawit di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan potensi tenaga surya di Kabupaten OKU.
“Pada prinsipnya, Pemprov Sumsel siap mendukung kemandirian energi nasional yang berkelanjutan dengan menjalankan program transisi energi menuju net zero emission 2060 yang telah ditargetkan baik nasional maupun internasional,” ucapnya.
3. Biomassa berpotensi memperluas perkebunan ilegal

Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Bonifasius Ferdinandus Bangun (Dok: Boni Bangun) Meskipun sampai saat ini pabrik biomassa tersebut belum berdiri, rencana pengembangan biomassa sawit ini menuai reaksi pro-kontra dari berbagai pihak.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa perkebunan sawit membawa sejumlah tantangan yang tidak bisa diabaikan. Ekspansi sawit pada masa lalu banyak terjadi melalui alih fungsi hutan, terutama di Sumsel, khususnya di Kabupaten Muba. Kehilangan tutupan hutan berdampak pada penurunan kualitas habitat dan pelepasan emisi karbon dari tanah gambut.
Memaksakan penggunaan sawit sebagai solusi transisi energi memiliki risiko besar bagi daerah. Apalagi, rencana ini disertai sinyal kuat pembukaan lahan baru untuk perkebunan, yang melahirkan banyak persoalan, alih-alih membentengi dari krisis iklim.
Program transisi energi dari bioenergi ke biomassa atau co-firing dinilai bukan solusi yang efektif untuk menghadapi krisis iklim di Indonesia. Hal ini diungkapkan Koordinator Perubahan Iklim dan Transisi Energi dari Hutan Kita Institute (HaKI), Bonifasius Bangun, yang turut menyoroti rencana biomassa sawit di Muba.
“Biomassa itu artinya terjadi pembakaran dan akan ada gas buang. Ini menjadi perhatian bagaimana gas buang tidak memengaruhi udara di sekitar pabrik, baik dari segi kesehatan maupun lingkungan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Boni menegaskan bahwa tujuan Pemkab Muba untuk membangun pabrik biomassa ini harus ditinjau ulang. Sebab Bupati Muba sebelumnya menyampaikan produk biomassa ini akan menjadi co-firing batubara. Artinya, tidak ada inovasi baru dan sama saja mendukung energi fosil.
“Beda seperti PT Tel di Muara Enim yang 100 persen membuat pembangkit limbah HTI kulit kayu. Seharusnya Muba lebih berani dari co-firing, karena dengan potensi yang ada bisa melakukan lebih dari itu,” jelasnya.
Boni mencontohkan, dengan adanya data pabrik sawit di Kabupaten Muba nanti, akan lebih mudah mengetahui rata-rata produksi setiap PKS berapa ton per hari atau dalam hitungan 1 bulan. Dengan kebutuhan limbah yang bisa dihitung ini, dapat diketahui potensi listrik yang akan dihasilkan oleh PLTBm.
“Dilihat dari proyeksinya, produk biomassa ini hanya untuk menghitung kebutuhan PLTU yang akan bekerja sama dengan mereka. Itu sama saja mendukung energi fosil, justru tidak mendorong proses pensiun dini PLTU,” ucapnya.
4. Risiko greenwashing di balik transisi energi biomassa

Tim Satgas PKH saat menertibkan perkebunan sawit Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. (Dok. Kejari Muba) Tidak hanya itu, biomassa sawit menimbulkan dilema baru terkait konflik sawit di kawasan hutan. Boni menambahkan, pemerintah menargetkan pemanfaatan biomassa kelapa sawit sebagai andalan pencapaian target bauran energi hijau di daerah Sumsel.
Namun, agenda ini dituding mengabaikan realitas destruktif adanya lebih dari 198.183 hektare sawit ilegal yang ditanam di kawasan hutan negara. Hal ini berisiko melahirkan praktik pencucian hijau (greenwashing), memutihkan status perkebunan ilegal demi pemenuhan pasokan energi biomassa.
“Berdasarkan hasil data spasial HaKI, setidaknya ada sekitar 115.503 ha sawit di kabupaten yang berada dalam kawasan hutan, baik milik masyarakat maupun perusahaan. Perkebunan ilegal ini sudah masuk hutan produksi, HPK, HPT, Suaka Margasatwa hingga Taman Nasional,” ucap Boni.
Pihaknya sudah melaporkan temuan ini ke Dinas Kehutanan. Namun, permasalahan sawit ini sebenarnya bukan hanya tahun ini saja dan harus dilihat jauh ke belakang. Sementara sawitnya sudah berproduksi, direplant, dan terkadang negara juga menyasar program perhutanan sosial.
Dengan adanya pembiaran ini, yang dikhawatirkan akan terjadi perluasan invasi kebun sawit secara masif. Ditambah dengan harga sawit yang cukup lumayan hari ini, mandatori biodiesel B50, dan ambisi biomassa. Faktor tersebut bisa menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan invansi dan praktik pemutihan status perkebunan ilegal.
“Satgas PKH seharusnya sudah bisa menyelesaikan hal ini. Karena yang dikhawatirkan adalah akan terjadi perluasan areal perkebunan ilegal. Ditambah lemahnya regulasi yang diterapkan PKS, bahwa mereka harus menerima TBS berasal dari kebun yang jelas atau legal. Nyatanya selama ini tidak diterapkan, makanya perkebunan ilegal masih terus berjalan,” katanya.
Maka itu, sebelum berbicara tentang energi biomassa, persoalan sawit di kawasan hutan ini harus diselesaikan dulu. Faktanya, sawit yang berada di kawasan ilegal ini masih laku dibeli oleh PKS. Sedangkan bahan baku yang akan dijadikan biomassa berasal dari TBS.
Boni menegaskan, sampai hari ini, kalau regulasi tidak diperketat, PKS mengambil dari kebun yang jelas, maka akan menjadi masalah.
“Artinya negara mendukung terjadinya invansi dan mengakui sawit yang berada di kawasan hutan. Negara berencana membuka pabrik itu dengan mengabaikan persoalan sawit ilegal, sama saja mendukung deforestasi. Kalau berbicara transisi energi, tentunya tidak berkeadilan,” jelasnya.
Boni menuturkan, sangat tidak adil kalau negara belum menyelesaikan masalah sawit ilegal di Sumsel. Jika Kabupaten Muba berencana melakukan investasi biomassa, maka Muba harus terlebih dulu menyelesaikan persoalan ratusan ribu hektare sawit di kawasan hutan.
Termasuk memperketat PKS untuk menerima buah dari kebun sah atau Area Pengguna Lain (APL) saja. Sama juga dengan mengambil buah dari masyarakat, yang harus melalui proses pendataan atau inventarisasi yang sah. Bisa berupa sertifikat, surat izin, atau tergabung dalam kelompok koperasi yang diakui.
“Di sisi lain, masyarakat seharusnya lebih diuntungkan dengan biomassa ini, akan tetapi pada praktiknya, PKS-lah yang diuntungkan. Di mana PKS selain membeli sawit dari masyarakat, kemudian limbahnya dapat dijual/dimanfaatkan lagi sebagai bahan baku biomassa. Artinya mereka mendapatkan keuntungan nilai ekonomi 2 kali lipat,” ujarnya.
Maka itu, Pemda harus mengatur bagaimana keadilan harga sawit di masyarakat, sehingga mendapat keuntungan. Kalau tidak dilakukan, negara sama saja memfasilitasi korporat untuk diuntungkan.
“Yang pasti, limbah sawit berasal dari PKS, dan masyarakat tidak memiliki limbah sawit karena mereka hanya menjual TBS. Sedangkan hari ini subsidi perkebunan rakyat sawit sudah dicabut. Artinya, cost produksi yang ditanggung petani sawit bertambah. Perlu regulasi yang mengatur agar masyarakat bisa diuntungkan dengan adanya biomassa ini,” tegasnya.
5. Co-firing PLTU batubara bukan solusi menuju keadilan iklim

Perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin. (IDN Times/Yuliani) Pendapat serupa diungkapkan Ersyah Hairunisah Suhada, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel. Menurutnya, biomassa dari sawit, khususnya yang digunakan untuk co-firing PLTU batu bara, bukanlah solusi menuju keadilan iklim. Melainkan false solution karena tidak menyelesaikan akar persoalan ketergantungan terhadap energi fosil.
“Skema ini justru memperpanjang umur operasional PLTU dengan label energi terbarukan, sehingga memperlambat transisi menuju sistem energi yang benar-benar bersih. Klaim bahwa biomassa hanya memanfaatkan limbah sawit juga perlu dikritisi,” tegasnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, dalam skala industri, kebutuhan bahan baku yang terus meningkat berpotensi melampaui ketersediaan limbah, sehingga membuka ruang bagi ekspansi perkebunan sawit maupun tanaman energi lainnya. Akibatnya, transisi energi berisiko menjadi pintu masuk bagi deforestasi, degradasi gambut, dan konflik penguasaan lahan yang semakin luas.
“Konteks Sumsel memperlihatkan risiko tersebut secara nyata. Ditambah, ratusan ribu hektare perkebunan sawit berada di dalam kawasan hutan negara, dengan konsentrasi terbesar di Kabupaten Muba. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebutuhan pasokan biomassa akan mendorong praktik greenwashing, yakni memberikan legitimasi terhadap komoditas yang berasal dari perkebunan bermasalah atau ilegal atas nama transisi energi,” ucapnya.
Selain itu, biomassa sawit tidak dapat dinilai hanya dari emisi saat pembakaran, tetapi juga harus memperhitungkan keseluruhan siklus produksinya. Mulai dari pembukaan hutan, pengeringan gambut, hilangnya cadangan karbon, penggunaan pupuk kimia, hingga distribusi bahan baku. Jika seluruh rangkaian tersebut dihitung, maka klaim biomassa sebagai energi rendah karbon menjadi sangat dipertanyakan.
“Bagi Walhi Sumsel, transisi energi yang adil bukan sekadar mengganti jenis bahan bakar, melainkan mentransformasi sistem energi yang selama ini bergantung pada industri ekstraktif dan mengorbankan lingkungan serta masyarakat,” jelas Eca.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan memperpanjang usia PLTU melalui skema co-firing. Melainkan mempercepat penghentian bertahap pembangkit batu bara sekaligus mengembangkan energi terbarukan yang benar-benar rendah emisi, seperti energi surya, angin, mikrohidro, dan energi berbasis masyarakat. Jika biomassa sawit justru mempertahankan PLTU, mendorong ekspansi perkebunan, serta berpotensi memutihkan sawit ilegal di kawasan hutan, maka kebijakan tersebut bukanlah jalan menuju keadilan iklim, melainkan bentuk baru dari greenwashing.
“Walhi memandang bahwa penertiban kawasan hutan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memulihkan kawasan hutan yang telah rusak, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang selama ini terjadi,” ujarnya.
Pihaknya turut menyoroti implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang justru membuka ruang bagi perkebunan sawit yang lama beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Upaya ini untuk memperoleh legitimasi tanpa melalui proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang memadai.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pemutihan (proses mengubah status hukum kebun yang berada di kawasan hutan atau tanpa izin agar menjadi legal) terhadap pelanggaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kekhawatiran tersebut sangat relevan di Sumsel. Dalam situasi ini, kebijakan penertiban tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau penerimaan negara semata, tetapi harus menjawab persoalan mendasar berupa hilangnya tutupan hutan, kerusakan ekosistem, konflik agraria, serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak oleh ekspansi perkebunan sawit,” tegasnya.
Sangat jelas kalau negara tidak boleh mengirimkan pesan bahwa pelanggaran kawasan hutan pada akhirnya dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme legalisasi atau penyesuaian perizinan. Bagi WALHI, penyelesaian perkebunan sawit di kawasan hutan harus berlandaskan prinsip keadilan ekologis.
Artinya, negara perlu membedakan secara tegas antara masyarakat kecil yang bergantung pada lahan untuk penghidupan dan korporasi yang secara sistematis memperoleh keuntungan dari penguasaan kawasan hutan.
“Penegakan hukum harus diprioritaskan terhadap pelaku yang menyebabkan kerusakan dalam skala besar, disertai pemulihan kawasan hutan dan penyelesaian konflik agraria yang berpihak kepada masyarakat. Tanpa prinsip tersebut, kebijakan penertiban hanya akan memperkuat praktik greenwashing dan menciptakan preseden bahwa pelanggaran terhadap kawasan hutan dapat memperoleh legitimasi melalui perubahan kebijakan, bukan melalui pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang adil,” terangnya.
6. Perkebunan berkonsesi juga mengancam ekologis

Satgas PKH saat melakukan penertiban perkebunan sawit PT BSS Kecamatan Bayung Lencir beberapa waktu lalu. (Dok. Kejari Muba) Sementara itu, berdasarkan catatan WALHI Sumsel, perkebunan sawit yang berada di luar APL, telah menimbulkan berbagai bentuk kerusakan lingkungan. Temuan WALHI menunjukkan terjadinya pembukaan hutan alam, termasuk pada kawasan konservasi dan hutan produksi, yang mengakibatkan hilangnya tutupan hutan, menurunnya fungsi hidrologis, meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan, serta berkurangnya habitat satwa liar.
“Perubahan bentang alam tersebut juga memperburuk kualitas daerah aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, dan memperbesar potensi banjir maupun kekeringan di sejumlah wilayah Sumsel. Kerusakan ini menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit di kawasan hutan bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, tetapi telah mengancam fungsi ekologis kawasan yang seharusnya dilindungi,” jelas Eca.
Temuan tersebut diperkuat melalui investigasi WALHI Sumsel tahun 2024 terhadap PT BSS di Kabupaten Muba. Berdasarkan analisis spasial yang mengacu pada SK Menteri LHK Nomor 454 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Tahun 2020, ditemukan bahwa sebagian areal HGU perusahaan masih berada di dalam Suaka Margasatwa Dangku seluas lebih kurang 1.559 hektare. Kemudian Hutan Produksi Meranti seluas 3.282 hektare.
Investigasi lapangan juga menemukan aktivitas operasional perusahaan yang masih berlangsung, seperti replanting, penanaman, pemanenan sawit, penggunaan alat berat, serta keberadaan kebun sawit di luar izin HGU seluas sekitar 938 hektare. Di dalam areal HGU juga ditemukan pemanfaatan lain berupa kamp karyawan, pabrik kelapa sawit, bahkan aktivitas pertambangan batubara.




.jpg)















