Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BI Prediksi Pilkada Tidak Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Sumbar
Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat, Abdul Majid Ikram (Foto: Halbert Caniago)
  • Penyelenggaraan pilkada di Sumbar tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi menurut Bank Indonesia.
  • Pembatasan dana kampanye oleh KPU menjadi alasan utama dampak pilkada minim terhadap perekonomian.
  • Pilkada 2024 hanya akan berdampak pada sebagian kalangan seperti percetakan dan produsen lainnya, dengan batasan pengeluaran Rp272,1 miliar oleh KPU Sumbar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Bank Indonesia menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Barat (Sumbar) tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Saya pikir nanti itu tidak akan terlalu berpengaruh," kata Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Sumbar, Abdul Majid Ikram pada Selasa (1/10/2024).

1. Ini alasan pilkada tidak terlalu berdampak ke perekonomian

Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat, Abdul Majid Ikram (Foto: Halbert Caniago)

Abdul Majid menyatakan, adanya pembatasan dana kampanye oleh setiap pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan alasan kenapa penyelenggaraan pilkada tidak terlalu berpengaruh terhadap Sumbar nantinya.

"KPU sudah membatasi menggunaan dana kampanye. Ada sih ada dampaknya nanti, tapi itu akan kecil tidak akan besar dampaknya," lanjutnya.

2. Pengusaha percetakan, salah satu yang terdampak

Photo by Criiv India : Pexels

Penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi hanya akan berpengaruh terhadap perekonomian sebagian kalangan saja. Kepala Kantor BRI Sumbar mengungkapkan, beberapa kalangan saja seperti percetakan dan produsen lainnya.

"Mungkin hanya akan berdampak kepada kalangan percetakan dan yang berhubungan dengan itu saja. Jadi tidak terlalu berpengaruh terhadap pertumbuhan," katanya.

3. Kampanye pasangan calon (paslon) di pilkada dibatasi Rp272,1 miliar

Komisiner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (Foto: KPU Sumbar)

KPU Sumbar memutuskan bahwa penggunaan dana kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya diperbolehkan sebanyak Rp272,1 miliar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyatakan bahwa penetapan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur pelaporan dana kampanye.

“KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran ini dengan mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan kampanye, jumlah peserta, serta koordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Editorial Team

Related Article