ASN Muba Resah Menanti Gaji ke-13, Pemkab Klaim DBH Belum Cair

Gaji ke-13 ASN Muba belum bisa dibayarkan karena tekanan fiskal daerah akibat belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Pemkab Muba kekurangan sekitar Rp25 miliar tiap bulan untuk menutupi kebutuhan gaji ASN, sementara dana transfer DAU hanya mencukupi sebagian.
Pemkab Muba terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kekurangan salur DBH segera direalisasikan sehingga pembayaran hak ASN dapat dipenuhi.
Musi Banyuasin, IDN Times - Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih harus bersabar. Pasalnya, gaji ke-13 belum dapat direalisasikan karena tekanan fiskal daerah. Hal ini dipicu belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kekurangan salur DBH 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima daerah. Selain itu, alokasi DBH 2026 juga mengalami penurunan signifikan sekitar Rp1,2 triliun.
"Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13 ASN," ujarnya.
1. Pemkab Muba masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan

Riki menjelaskan, kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar per bulan. Sementara itu, dana transfer yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya sekitar Rp45 miliar per bulan.
"Artinya, Pemkab Muba masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh," katanya.
2. DBH menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah

Selain itu, DAU Block Grant yang diterima daerah pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk kebutuhan pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.
"Keberadaan DBH menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tepat waktu," terang Riki.
3. Pemkab Muba terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, menambahkan keterlambatan ini bukan disebabkan kurangnya komitmen Pemkab Muba dalam memenuhi hak-hak ASN, melainkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan cukup berat.
"Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan DBH yang menjadi hak Kabupaten Muba," ujarnya.
Maka, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat agar kekurangan salur DBH yang menjadi hak daerah dapat segera direalisasikan.
"Kami terus berupaya memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran Gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas," tegasnya.



















