Padang, IDN Times - Sebanyak delapan personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), pada Jumat (14/8/2026).
Delapan personel yang diberhentikan masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.
Personel yang dipecat tersebut merupakan pengguna dan terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Bengkoang.
