Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang memberlakukan ETLE Hand Held atau tilang lewat telepon genggam mulai 2 Februari 2026. Langkah ini dilakukan agar penegakan hukum di jalan raya dapat berlangsung secara transparan tanpa interaksi langsung di lapangan.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ETLE Hand Held ini sendiri akan diberlakukan pada 2 Februari 2026 mendatang," ungkap Wakil Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Sayyid Malik Ibrahim, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Sayyid, petugas di lapangan akan menggunakan kamera digital yang dapat merekam setiap pelanggaran dalam lalu lintas. Nantinya, masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti berkendara menggunakan handphone, melawan arus, tidak menggunakan helm, atau sabuk pengaman maupun pelanggaran yang membahayakan dapat direkam untuk menjadi bukti tilang elektronik.
Bukti pelanggaran itu nantinya akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai nomor registrasi kendaraan. Dari sana, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan menyelesaikan denda melalui mekanisme yang ditentukan.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ungkap dia.