ilustrasi api (Pixabay.com/nikolaytaman90)
Sementara kasus ketiga terjadi di lahan kebun kelapa sawit Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam perkara ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Tersangka membuka lahan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolres menegaskan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan, mengingat kebakaran lahan dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Disinggung mengenai adanya keterlibatan tersangka atas suruhan perusahaan maupun oknum tertentu untuk membakar, orang nomor satu di Polres Muba ini menyebutkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih mendalami masing-masing perkara untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kebakaran tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan sendiri, tapi kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.