Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 ASN Palembang Dipecat Usai Terlibat Perselingkuhan dan Mangkir Kerja

Kantor Wali Kota Palembang
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Inspektorat Kota Palembang memberhentikan 3 ASN karena terlibat perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa keterangan sah.
  • Terdapat ratusan laporan pengaduan terkait pelanggaran disiplin ASN, dengan 14 kasus yang sudah ditangani dan tiga ASN dipecat.
  • Inspektorat membuka posko pengaduan bagi masyarakat dan keluarga ASN untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin atau etika pegawai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Inspektorat Kota Palembang memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dilakukan pemeriksaan bersama Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Pemberhentian tersebut dijatuhkan karena para ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, di antaranya terlibat dalam kasus perselingkuhan serta mangkir dari tugas selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.

1. ASN pelanggar etik dan disiplin dapat sanksi sesuai hukuman

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, sepanjang tahun 2025 pihak inspektorat menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

"Jenis sanksinya berbeda-beda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus yang sudah tuntas ditangani, tiga ASN dijatuhi sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat," ujarnya, Rabu (21/1/2026).

2. Inspektorat Palembang selesaikan 14 kasus laporan ASN melanggar etik

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Jamiah menjelaskan, laporan pengaduan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum. Seluruh laporan diproses bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan berlaku.

“Dari ratusan laporan yang masuk, sebanyak 14 kasus telah selesai kami tangani dan sanksinya sudah dieksekusi," kata dia.

Dia menambahkan, sanksi disiplin yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Bentuk hukuman yang diberikan antara lain penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian ASN.

3. Inspektorat Palembang buka posko pengaduan dan pelaporan ASN

Kantor Wali Kota Palembang
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Diketahui, selain penindakan dan pemberian sanksi, Inspektorat Kota Palembang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat lewat posko laporan yang bisa dimanfaatkan warga, termasuk keluarga ASN untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika pegawai di lingkungan pemkot.

“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.

Posko pengaduan itu kata Jamiah, tersedia secara langsung di Kantor Inspektorat Kota Palembang maupun melalui laman resmi Inspektorat. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional.

"Serta mampu berintegritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapannya, ASN ini lebih disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya berasal dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Oplos Elpiji Subsidi, 4 Warga Palembang Ditangkap Polisi

21 Jan 2026, 15:07 WIBNews