Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Bakar Lahan untuk Kebun Kopi
Lokasi kebakaran lahan di Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang (Dok: Polres Empat Lawang)
  • Polisi menangkap HT (52) dan RR (31), warga Desa Terusan Lama, Empat Lawang, setelah kebakaran lahan dilaporkan di kawasan RSUD Empat Lawang, Desa Seguring.

  • Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui lahan terbakar itu milik mereka dan disiapkan untuk kebun kopi; petugas menemukan api membesar saat tiba di lokasi.

  • Polisi menyita pompa, parang, dan korek api serta mendalami kasus dengan sangkaan aturan kehutanan, lingkungan, perkebunan, dan KUHP terkait risiko karhutla bagi lingkungan serta kesehatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menangkap dua warga yang diduga membakar lahan untuk pembukaan kebun kopi setelah kebakaran terjadi di kawasan sekitar RSUD Empat Lawang.
  • Who?
    HT (52) dan RR (31), warga Desa Terusan Lama, diamankan polisi. Ariyanto menyampaikan keduanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
  • Where?
    Kebakaran terjadi di kawasan RSUD Empat Lawang, Desa Seguring, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. HT dan RR berasal dari Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi.
  • When?
    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kebakaran lahan; keterangan Ariyanto disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Why?
    Dalam pemeriksaan awal, HT dan RR mengakui lahan terbakar merupakan milik mereka dan dipersiapkan untuk dijadikan kebun kopi baru.
  • How?
    Petugas mendatangi lokasi, menemukan api telah membesar dan dua orang berupaya memadamkan api. Polisi menyita pompa sprayer, parang, dan korek api; perkara masih didalami.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dua warga di Empat Lawang ditangkap polisi karena diduga membakar tanah untuk membuat kebun kopi. Mereka bernama HT dan RR. Polisi datang saat api sudah besar, lalu menemukan mereka mencoba memadamkan api. Sekarang polisi masih memeriksa mereka dan mengambil barang dari tempat itu. Polisi bilang api bisa menyebar dan bikin orang sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Empat Lawang, IDN Times - Polisi menangkap dua warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, setelah keduanya diduga membakar lahan yang hendak digunakan untuk membuka kebun kopi. Kedua warga tersebut berinisial HT (52) dan RR (31). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan mengenai kebakaran lahan di kawasan RSUD Empat Lawang, Desa Seguring.

"Setiba di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman," ungkap Ariyanto, Rabu (7/10/2026).

1. Tersangka akui ingin membuka kebun kopi

Pemadaman di kawasan Muara Medak (Dok: Tim Satgas Karhutla)

Ariyanto menjelaskan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dalam pemeriksaan awal, HT dan RR mengakui lahan yang terbakar merupakan milik mereka yang direncanakan akan dibuat kebun kopi baru.

"Dari pemeriksaan awal, HT dan RR mengakui lahan yang terbakar merupakan milik mereka. Lahan tersebut dipersiapkan untuk dijadikan kebun kopi," jelasnya.

2. Ajak masyarakat tidak bakar lahan

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Polisi turut menyita sejumlah barang dari lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang dan empat buah korek api.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta terkait pembakaran lahan. Kedua warga tersebut telah dikenakan sangkaan berdasarkan sejumlah aturan pidana mengenai kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, dan ketentuan dalam KUHP.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla," jelasnya.

3. Masyarakat dirugikan dari kebakaran lahan

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ariyanto mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar berisiko membuat api meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Sementara itu, atas perbuatannya, kedua warga tersebut disangkakan dengan sejumlah pasal terkait pembakaran lahan dalam UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, serta Pasal 308 dan 311 KUHP.

"Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya berisiko menyebabkan kebakaran meluas, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," ungkap Ariyanto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article