Kendaraan Sumbu 3 Mulai Dibatasi Masuk Tol Sumatra-Jalinsum

- Korlantas Polri memberlakukan penghentian sementara operasional kendaraan sumbu tiga di tol mulai 24 Maret-8 April 2025.
- Aturan ini berlaku di jalan tol dan non-tol di wilayah Sumsel, kecuali untuk truk BBM, ambulans, dan bahan pokok.
- Pembatasan bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.
Banyuasin, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan penghentian sementara operasional kendaraan sumbu tiga, termasuk truk dan sejenisnya untuk masuk tol mulai hari ini, Senin (24/3/2025).
Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini berlaku sejak Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Ada empat kendaraan yang nantinya dibatasi perlintasannya. Daftarnya yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
1. Beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan untuk beroperasi

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS berujar, aturan ini akan berlaku di jalan tol dan non-tol di wilayah Sumsel. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih tidak diperbolehkan melintas.
"Sudah kita sampaikan surat edaran dari gubernur kepada pengusaha dan pemilik kendaraan," ujar Arinarsa.
Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan untuk beroperasi. Di antaranya adalah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ambulans, dan truk yang mengangkut bahan pokok.
"Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran. Pengawasan akan dilakukan oleh personel Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik," ucapnya.
2. Pengelola tol bakal paksa putar balik kendaraan besar

Kepala Shift Transaksi Gerbang Tol Kayuagung, Angga Hadi Probowo mengatakan, kendaraan sumbu tiga lebih sudah tidak diperbolehkan melintas di gerbang tol.
"Sejak jam 12 malam tadi sudah tidak diperbolehkan, ini pemberitahuan dari Kakorlantas. Namun ada pengecualian untuk yang membawa bahan pangan atau pun BBM dan beberapa hal lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, hingga siang sekitar pukul 14.00 WIB telah ada belasan kendaraan bersumbu tiga telah diputarbalik.
"Masalah pengendara tahu atau tidaknya, harusnya mereka sudah dikasih tahu. Tugas kita disini cuma penyekatan saja," jelasnya.
3. Tersedia kantong parkir bagi kendaraan yang terjebak

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andri Rian R Djajadi mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mulai berlaku pada 24 Maret 2025.
"Arus mudik mulai 24 Maret sampai 2 April 2025 kita adakan pembatasan bagi kendaraan angkutan barang diatas sumbu tiga atau lebih melintas masuk ke kota," kata Andi, Sabtu (22/3/2025).
Menurutnya, kepadatan kendaraan rawan terjadi di beberapa titik di Jalintim, yakni KM 12, KM 14, KM 42, KM 52 sampai KM 75.
Jika kendaraan masih terjebak di Jalintim saat berlakunya SKB dan semakin mendekati H-1 lebaran, dapat beristirahat di kantong-kantong yang disiapkan mulai dari Pulau Rimau hingga perbatasan Kabupaten Banyuasin dengan Muba.
"Kantong parkir kita siapkan juga ketika mendekati Last minute (hari-hari terakhir) bagi kendaraan yang terjebak. Khusus di wilayah Kabupaten Banyuasin kami siapkan 11 kantong. Sedangkan untuk wilayah Muba kita lihat prioritas arah arus baliknya," ucapnya.