Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) bakal melaporkan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, karena mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai eksekusi sukarela penanganan banjir.
"Pemkot diberi waktu 90 hari setelah Walhi Sumsel menang tuntutan secara sukarela mengendalikan banjir. Namun hingga saat ini Pemkot belum mengeksekusi," kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman, Senin (1/11/2022).