Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Walhi Sumsel Bakal Laporkan Kinerja Harnojoyo ke Presiden (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) bakal melaporkan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, karena mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai eksekusi sukarela penanganan banjir.

"Pemkot diberi waktu 90 hari setelah Walhi Sumsel menang tuntutan secara sukarela mengendalikan banjir. Namun hingga saat ini Pemkot belum mengeksekusi," kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman, Senin (1/11/2022).

1. Harnojoyo belum melaksanakan tuntutan Walhi Sumsel

Wali kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Padahal PTUN Kelas 1 Palembang sudah memutuskan Pemkot terutama Wako Harnojoyo, harus melakukan eksekusi kerja sukarela atas tuntutan Walhi Sumsel mengenai masalah banjir sejak 20 Juli 2022.

"Nyatanya enam poin eksekusi tidak dilaksanakan setelah batas waktu yang diberikan. Kami akan meminta PTUN Klas 1 Palembang melakukan tindakan upaya paksa kepada tergugat dan suratnya sudah diberikan," kata dia.

Yuliusman menyampaikan, Wako Palembang wajib melaksanakan eksekusi tersebut karena keputusan hakim sudah inkrah dan berkekuatan hukum. Apabila tidak dilakukan, maka Harnojoyo ingkar terhadap hukum.

"Walhi mendorong supaya keputusan ini dihormati secara menyeluruh,” timpalnya.

2. Walhi Sumsel bakal melaporkan Harnojoyo ke Presiden melalui Mendagri

Editorial Team