Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa empat orang saksi selama dua hari, dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang makrak di Jakabaring, Palembang.
Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil Wakil Ketua DPRD Sumsel 2019-2023, Giri Rahmanda Kiemas bersama Mantan Seketaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman. ada juga mantan Staf Ahli Gubernur Sumsel Akhmad Najib, dan satu orang panitia pembangunan masjid.
"Mereka dipanggil masih sebagai saksi dalam rangka penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Sehingga kita tahu siapa yang bertanggungjawab dalam pembangunan Masjid Sriwijaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Selasa (2/2/2021).