Palembang, IDN Times - Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir, Ardani memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang. Ardani diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Biro Hukum dan Ham Pemprov Sumsel tahun 2013-2020.
"Hari ini tim pidsus Kejati Sumsel memanggil Ardani selaku saksi untuk dimintai keterangan. Saksi diperiksa selama lima jam dengan 20 pertanyaan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (4/2/2021).
