Sidang kasus pencurian di PN Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)
Senada, Kuasa Hukum terdakwa Anto Astari mengatakan, pihaknya masih akan menempuh jalur hukum usai putusan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri IB Kayuagung. Anto menilai, putusan yang ada tidak menunjukan rasa keadilan setelah kliennya divonis bersalah.
"Kami akan menindaklanjuti putusan ini ke PT Palembang. Kami akan mengajukan banding secepatnya," jelas dia.
Sejak kasus ini bermula ketika Hajidin ditahan oleh Polsek Mesuji Makmur, dirinya menolak mengakui terlibat pencurian yang dituduhkan. Hal tersebut konsisten disampaikan Hajidin hingga putusan sidang dibacakan.
"Klien kami tetap pada pendiriannya, bahwa dirinya tidak bersalah dan terlibat dalam pencurian tersebut," jelas dia.