Vonis Hajidin: Saya Tidak Bersalah Mohon Bebaskan Saya

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Terdakwa Hajidin (47) hanya bisa tertunduk lesu mendengar vonis tujuh tahun penjara. Hingga vonis dijatuhkan, dirinya tetap membantah sudah terlibat dalam kasus pidana pencurian dan pemberatan yang didakwakan terhadap dirinya.
"Karena saya bukan pelakunya, bebaskan saya," ungkap Hajidin, Selasa (10/9/2024).
1. Hajidin klaim tidak bersalah dalam kasus ini
Hajidin langsung dikenakan rompi tahanan berwarna merah dan diborgol oleh pihak kejaksaan. Dirinya langsung dibawa ke dalam ruangan tahanan Pengadilan Negeri Klas IB Kayuagung sebelum dibawa kembali ke Lapas Kayuagung.
"Saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya," jelas Hajidin.
2. Hajidin akan banding atas putusan hakim
Hajidin pun mengatakan akan mengajukan banding bersama kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi Palembang atas vonis tujuh tahun yang diberikan. Putusan tersebut, lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
"Saya mengerti, Pak, saya akan mengajukan banding," ungkap Hajidin usai vonis.
3. Kuasa hukum akan layangkan banding
Senada, Kuasa Hukum terdakwa Anto Astari mengatakan, pihaknya masih akan menempuh jalur hukum usai putusan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri IB Kayuagung. Anto menilai, putusan yang ada tidak menunjukan rasa keadilan setelah kliennya divonis bersalah.
"Kami akan menindaklanjuti putusan ini ke PT Palembang. Kami akan mengajukan banding secepatnya," jelas dia.
Sejak kasus ini bermula ketika Hajidin ditahan oleh Polsek Mesuji Makmur, dirinya menolak mengakui terlibat pencurian yang dituduhkan. Hal tersebut konsisten disampaikan Hajidin hingga putusan sidang dibacakan.
"Klien kami tetap pada pendiriannya, bahwa dirinya tidak bersalah dan terlibat dalam pencurian tersebut," jelas dia.