Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Vaksinasi Anak di Palembang Tak Perlu Surat Pernyataan Orangtua

Ilustrasi vaksin COVID-19. pexels.com/Mufid Majnun
Palembang, IDN Times - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Palembang terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas kesehatan (Dinkes), bekerja sama instansi pendidikan untuk mengejar target sasaran vaksinasi.
"Vaksinasi terus berjalan di sejumlah sekolah. Soal syarat vaksinasi, orangtua tidak perlu menggunakan surat pernyataan. Karena ada beberapa dari wali murid yang masih menanyakan," ujar Kepala Dinkes Palembang, Fenty Aprina, Jumat (21/1/2022).
1. Orangtua atau wali murid wajib hadir di lokasi
ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)
Namun Dinkes Palembang mewajibkan setiap orangtua atau wali murid, mendampingi anak mereka melakukan vaksinasi di lokasi.
"Sebab dengan mendapat pendampingan, maka anak ini dianggap siap untuk vaksinasi dosis pertama," kata dia.
2. Anak yang diantar orangtua atau wali murid berarti bersedia divaksin
Editorial Team
EditorFeny Maulia Agustin
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us