Musi Banyuasin, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) melalui Surat Keputusan Bupati. Jika sebelumnya UMK Muba tahun 2020 senilai Rp3.147.036, maka tahun 2021 meningkat menjadi Rp3.251.832.
"Kenaikan UMK untuk tahun 2021 naik menjadi 3,33 persen. Hal itu didasari berbagai putusan mengenai kondisi saat ini," ungkap Dodi, Kamis (12/11/2020).