Palembang, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatra Selatan (KSBSI Sumsel) menolak tegas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurutnya kenaikan UMP yang hanya berkisar 1,55 persen dinilai tidak layak atau sama halnya tidak ada kenaikan.
"Kalau Rp52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Upah yang muncul tidak mengubah apapun," ungkap Korwil KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah, Selasa (21/11/2023).