Palembang, IDN Times - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang usaha papan bunga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengkaji ulang aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2025.
Surat itu menyatakan, pengusaha papan bunga mengganti bentuk usaha penyewaan ucapan papan bunga dengan tanaman produktif seperti buah-buahan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup lewat penyediaan ruang terbuka hijau.
