Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Wali Kota (Wako), Harnojoyo, menandatangani surat keputusan pengupahan tahun depan.

"Menyusul kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sumsel, Palembang juga sudah menetapkan kenaikan UMK menjadi Rp3,5 juta," kata Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).

1. UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen

Wako Palembang Harnojoyo dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jakabaring (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot Palembang resmi menandatangani Surat Keputusan pengupahan tahun depan, tertanggal 29 November 2022 dengan kenaikan UMK sebesar Rp276 ribu.

"Mulai Januari 2023, UMK Palembang naik sekitar 7,5 persen," kata dia.

2. Instansi perkantoran menyesuaikan UMK tahun depan

Editorial Team

Tonton lebih seru di