Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Wali Kota (Wako), Harnojoyo, menandatangani surat keputusan pengupahan tahun depan.
"Menyusul kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sumsel, Palembang juga sudah menetapkan kenaikan UMK menjadi Rp3,5 juta," kata Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).