(Pj Bupati Muba Apriyadi saat menghadiri rapat penetapan UMK Muba) IDN Times/Istimewa
Kepala Disnakertrans Muba, Mursalin menyampaikan, Dewan Pengupahan Kabupaten Muba sepakat mengenai UMK 2023 yang akan direkomendasi Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumsel.
"Dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp251.041. Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp3.502.873," ujarnya.
Apriyadi berharap usulan ini bisa disampaikan untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur, lalu besaran UMK 2023 Muba ditetapkan oleh orang nomor satu di Bumi Sriwijaya.