Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memotong Tambahan Penghasilan Pegawai bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (TPP ASN). Potongan tunjangan itu berlaku untuk semua tingkatan, mulai dari Eselon II hingga IV.
"Pak Wali sudah mewacanakan ini hingga 50 persen untuk melunasi utang Pemkot ke pihak ketiga, terhitung tahun 2019 dan 2020," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Senin (26/4/2021).